Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung minta Saksi Meringankan

Yakub Pryatama Wijayaatmadja
24/11/2020 19:08
Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung minta Saksi Meringankan
Sisa kebakaran gedung kejaksaan Agung(Antara/Galih Pradipta)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah selesai memeriksa tersangka baru berinisial MD, J dan IS dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan para tersangka meminta agar penyidik memeriksa sejumlah saksi meringankan. 

"Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).

Awi menyebut penyidik akan memulai tahap pemberkasan sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti akan disusulkan untuk disisipkan di pemberkasan," terangnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari pihak swasta dan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan. Ketiga tersangka berinisial MD, J, dan IS.

Baca juga : Ahli Paparkan Dampak Hukum Surat Jalan Palsu Joko Tjandra

“Kita menetapkan tiga tersangka dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan setelah menetapkan 8 tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.

MD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan tersangka R yang merupakan direktur PT APM.

“Tersangka R menjelaskan yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung adalah tersangka MD,” papar Sambo.

Perusahaan PT APM, lanjut Sambo, hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung dilakukan MD.

Tersangka berinisial J tidak melakukan survei kondisi gedung Korps Adhyaksa itu dengan benar dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP.

Terakhir, tersangka I, mantan ASN Kejagung, itu tidak memilih konsultan perencana yang berpengalaman.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya