Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SIDANG pembuktian perkara suap surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Seogiarto Tjandra menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir. Keterangannya dibutuhkan guna menjelaskan status surat jalan palsu di ranah pidana.
"Sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP, di situ unsur kesalahannya, kesengajaan. Maka jika terjadi fakta hukum yang menyatakan orang itu tidak tahu bahwasanya dia hanya minta tolong ternyata diurusi dengan cara melawan hukum itu artinya alim (nama perumpamaan) tidak melawan perbuatan hukum yang melawan perbuatan hukum," ujarnya di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut dia, pihak yang diminta bantuan untuk mengurus dokumen palsu tanpa pengacara terdakwa, Soesilo Aribowo. Soesilo bertanya mengenai kedudukan hukum pihak yang tidak secara aktif membantu perbuatan pidana.
Mudzakkir juga menerangkan pembuktian kasus ini harus memastikan buktinya berupa surat jalan palsu diperlihatkan ke majelis hakim. Pasalnya surat yang dimaksud merupakan barang bukti primer.
"Sesuai Pasal 263 KUHP, setiap membuat surat palsu, harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli. Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas, bahwa ini lo surat palsu, dan ini lo surat yang dipalsukan," ucapnya.
Ia juga menilai pihak yang merugi dengan adanya kasus ini adalah si pemakai surat. "Seandainya sudah terbit surat palsu meski belum digunakan, ini sudah masuk kerugian, yang memakai itu yang merugi," tutur Mudzakir.
Pada perkara ini, Joko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Joko dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Prasetijo didakwa tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved