Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Intelijen Kejagung Ringkus Buron Korupsi Dana Desa

Golda Eksa
24/11/2020 10:17
Intelijen Kejagung Ringkus Buron Korupsi Dana Desa
JAM-Intel Sunarta(Puspenkum Kejagung)

TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, dan Kejati  Sumatra Utara meringkus Sarpin, 48, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta mengatakan tersangka yang menjabat Kepala Desa Bulungihit, Sumatra Utara, diamankan di Jl Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (23/11) pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, terang Sunarta, Sarpin diketahui tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara TA 2016-2019.

"Kerugian negara akibat pelanggaran hukum itu diperkirakan sebesar Rp960 juta," ujar Sunarta melalui pesan singkat, Selasa (24/11).

Sarpin pun menambah panjang buron yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Korps Adhyakasa sepanjang 2020. Sarpin merupakan buron ke-115.

Program Tabur 32.1 bertujuan memburu pelaku kejahatan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dari berbagai wilayah di Indonesia. Program ini sekaligus menyampaikan pesan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya