Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tuntutan oditur militer terhadap 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air yang diduga mengeroyok seorang warga sipil bernama Jusni hingga meninggal dunia di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontras menilai tuntutan tersebut masih rendah.
Pada sidang di Pengadilan Militer II/08 Jakarta Selasa (17/11), oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 sampai 2 tahun penjara. Dua di antaranya diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Rendahnya tuntutan itu membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Fatia, porses persidangan yang berlangsung tidak mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Misalnya, peristiwa yang diungkap hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, lanjutnya, masih ada dua tempat terjadinya peristiwa penyiksaan yang harus diungkap, yakni di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan oditur militer, berupa alat yang menyerupai tongkat dan hanger (gantungan baju), dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Alat yang menyerupai tongkat tersebut menurutnya digunakan salah satu terdakwa saat menyiksa di depan masjid. Adapun hanger digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke bagian punggung Jusni.
“Mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer, yang mana area itu hanya dapat diakses anggota militer dan harus memiliki izin untuk memasuki area,” jelas Fatia.
Kontras juga mengendus adanya upaya intervensi terhadap proses peradilan. “Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan pidana terdakwa,” tandas Fatia.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer Salmon Balubun meminta majelis hakim menyatakan dengan sah dan meyakinkan ke-11 anggota TNI telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Tri/P-5)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved