Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tuntutan oditur militer terhadap 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air yang diduga mengeroyok seorang warga sipil bernama Jusni hingga meninggal dunia di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontras menilai tuntutan tersebut masih rendah.
Pada sidang di Pengadilan Militer II/08 Jakarta Selasa (17/11), oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 sampai 2 tahun penjara. Dua di antaranya diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Rendahnya tuntutan itu membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Fatia, porses persidangan yang berlangsung tidak mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Misalnya, peristiwa yang diungkap hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, lanjutnya, masih ada dua tempat terjadinya peristiwa penyiksaan yang harus diungkap, yakni di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan oditur militer, berupa alat yang menyerupai tongkat dan hanger (gantungan baju), dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Alat yang menyerupai tongkat tersebut menurutnya digunakan salah satu terdakwa saat menyiksa di depan masjid. Adapun hanger digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke bagian punggung Jusni.
“Mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer, yang mana area itu hanya dapat diakses anggota militer dan harus memiliki izin untuk memasuki area,” jelas Fatia.
Kontras juga mengendus adanya upaya intervensi terhadap proses peradilan. “Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan pidana terdakwa,” tandas Fatia.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer Salmon Balubun meminta majelis hakim menyatakan dengan sah dan meyakinkan ke-11 anggota TNI telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Tri/P-5)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved