Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tuntutan oditur militer terhadap 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air yang diduga mengeroyok seorang warga sipil bernama Jusni hingga meninggal dunia di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontras menilai tuntutan tersebut masih rendah.
Pada sidang di Pengadilan Militer II/08 Jakarta Selasa (17/11), oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 sampai 2 tahun penjara. Dua di antaranya diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Rendahnya tuntutan itu membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Fatia, porses persidangan yang berlangsung tidak mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Misalnya, peristiwa yang diungkap hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, lanjutnya, masih ada dua tempat terjadinya peristiwa penyiksaan yang harus diungkap, yakni di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan oditur militer, berupa alat yang menyerupai tongkat dan hanger (gantungan baju), dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Alat yang menyerupai tongkat tersebut menurutnya digunakan salah satu terdakwa saat menyiksa di depan masjid. Adapun hanger digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke bagian punggung Jusni.
“Mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer, yang mana area itu hanya dapat diakses anggota militer dan harus memiliki izin untuk memasuki area,” jelas Fatia.
Kontras juga mengendus adanya upaya intervensi terhadap proses peradilan. “Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan pidana terdakwa,” tandas Fatia.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer Salmon Balubun meminta majelis hakim menyatakan dengan sah dan meyakinkan ke-11 anggota TNI telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Tri/P-5)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved