Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tuntutan oditur militer terhadap 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air yang diduga mengeroyok seorang warga sipil bernama Jusni hingga meninggal dunia di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontras menilai tuntutan tersebut masih rendah.
Pada sidang di Pengadilan Militer II/08 Jakarta Selasa (17/11), oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 sampai 2 tahun penjara. Dua di antaranya diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Rendahnya tuntutan itu membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Fatia, porses persidangan yang berlangsung tidak mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Misalnya, peristiwa yang diungkap hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, lanjutnya, masih ada dua tempat terjadinya peristiwa penyiksaan yang harus diungkap, yakni di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan oditur militer, berupa alat yang menyerupai tongkat dan hanger (gantungan baju), dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Alat yang menyerupai tongkat tersebut menurutnya digunakan salah satu terdakwa saat menyiksa di depan masjid. Adapun hanger digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke bagian punggung Jusni.
“Mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer, yang mana area itu hanya dapat diakses anggota militer dan harus memiliki izin untuk memasuki area,” jelas Fatia.
Kontras juga mengendus adanya upaya intervensi terhadap proses peradilan. “Tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan pidana terdakwa,” tandas Fatia.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer Salmon Balubun meminta majelis hakim menyatakan dengan sah dan meyakinkan ke-11 anggota TNI telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Tri/P-5)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved