Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Partai Hanura Inas N Zubir menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa ia akan akan memecat kepala daerah yang tidak bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19 Menurutnya Mendagri harus punya nyali untuk benar-benar memecat kepala daerah bukan hanya sekadar imbauan. Pada Rabu (18/11) Mendagri Tito akan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan untuk kepala daerah dalam mengendalikan penyebaran covid-19.
Instruksi tersebut merupakan respons Tito terhadap kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Antara lain penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan belum lama ini. Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
"Ancaman Tito kepada kepala daerah tersebut tersebut, seharusnya tidak perlu menunggu terbitnya instruksi Mendagri, karena sudah ada dan terjadi suatu kasus kerumunan masa yang sangat masif di Petamburan. Akibat izin yang diberikan oleh Gubernur DKI kepada panitia Maulid Nabi dan pernikahan anaknya Rizieq di Petamburan tersebut," kata Inas M Zubir dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).
baca juga: Mendagri Ancam Pecat Kepala Daerah
Kebijakan memberikan izin tersebut bertentangan dengan UU No. 23/2014 yakni Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila melanggar ketentua tersebut maka diberhentikan. Sedangkan Peraturan dan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh Anies adalah Permen No. 9/2020 tentang PSBB dan UU No. 38/2004 tentang Jalan.
"Sanksi tegas pemberhentian ini, jika dilaksanakan oleh Tito, maka akan menjadi peringatan kepada kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dalam memberikan izin kegiatan maupun perayaan yang menyebabkan kerumunan masa yang padat," tegasnya. (OL-3)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved