Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Partai Hanura Inas N Zubir menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa ia akan akan memecat kepala daerah yang tidak bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19 Menurutnya Mendagri harus punya nyali untuk benar-benar memecat kepala daerah bukan hanya sekadar imbauan. Pada Rabu (18/11) Mendagri Tito akan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan untuk kepala daerah dalam mengendalikan penyebaran covid-19.
Instruksi tersebut merupakan respons Tito terhadap kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Antara lain penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan belum lama ini. Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
"Ancaman Tito kepada kepala daerah tersebut tersebut, seharusnya tidak perlu menunggu terbitnya instruksi Mendagri, karena sudah ada dan terjadi suatu kasus kerumunan masa yang sangat masif di Petamburan. Akibat izin yang diberikan oleh Gubernur DKI kepada panitia Maulid Nabi dan pernikahan anaknya Rizieq di Petamburan tersebut," kata Inas M Zubir dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).
baca juga: Mendagri Ancam Pecat Kepala Daerah
Kebijakan memberikan izin tersebut bertentangan dengan UU No. 23/2014 yakni Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila melanggar ketentua tersebut maka diberhentikan. Sedangkan Peraturan dan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh Anies adalah Permen No. 9/2020 tentang PSBB dan UU No. 38/2004 tentang Jalan.
"Sanksi tegas pemberhentian ini, jika dilaksanakan oleh Tito, maka akan menjadi peringatan kepada kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dalam memberikan izin kegiatan maupun perayaan yang menyebabkan kerumunan masa yang padat," tegasnya. (OL-3)
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved