Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mendagri Ancam Pecat Kepala Daerah

Sri Utami
19/11/2020 04:45
Mendagri Ancam Pecat Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian(MI/Bayu Anggora)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan para kepala daerah yang tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan akan bisa terkena sanksi termasuk pemecatan.

“Saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid- 19,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, kemarin.

Kepala daerah diminta konsisten menerapkan aturan tersebut. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan yang ada yaitu dipecat dari jabatannya.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko. Menurut UU, kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” ujar Mendagri.

Peringatan Mendagri itu kemudian dijabarkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya yaitu kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk dengan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Tito mengatakan juga telah melayangkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang diketahui ikut dalam kerumunan dan tidak mencegah terjadinya kerumuman. Mereka terdiri dari 1 gubernur, 39 bupati, 5 wali kota, 31 wakil bupati, dan 7 wakil wali kota.

Pihaknya mengapresiasi kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan seperti Gubernur dan Bupati Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Luwu Utara, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan Wakil Wali Kota Ternate.

Dalam menanggapi instruksi itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kepala daerah memang berkewajiban menegakkan aturan dan melindungi warga. “Sudah kewajiban kepala daerah untuk tegakkan aturan dan melindungi segenap warga. Tanpa instruksi Mendagri pun,” kata Bima.

Meski demikian, Bima mengatakan penindakan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 harus dilakukan bersama-sama. “Kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu komitmen dan dukungan yang kuat dari semua unsur Forkopimda. Aparatur birokrasi kan terbatas, Satpol PP jumlahnya terbatas. Perlu dukungan dan komitmen yang sama dari warga dan juga TNI-Polri,” pungkasnya.


Sudah tepat

Pakar otonomi daerah, Djohermanysah Djohan mengatakan, ancaman sanksi pemecatan kepala daerah yang abai pada protokol kesehatan merupakan langkah tepat dan menandakan pemerintah serius menangani pandemi.

Dia menambahkan, sanksi pemberhentian juga merupakan penegasan kepada kepala daerah untuk lebih serius. “Melalui Instruksi Menteri, pemerintah pusat mengingatkan kepala daerah bahwa bila abai menerapkan protokol kesehatan, sama halnya dengan melanggar sumpah janji. Para kepala daerah, termasuk 270 kepala daerah yang sedang pilkada, agar tidak main-main dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Kalau memang harus diberi teguran, ya tegur. Kalau perlu dibubarkan, ya dibubarkan,” kata Djohan. (Cah/Mir/DD/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik