Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk membangun demokrasi tanpa kekerasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan norma-norma hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, selama ini, pihaknya melihat ada banyak praktik ancaman politik yang dilancarkan pemerintah dalam upaya membungkam masyarakat yang menyuarakan kegelisahan mereka.
"Dalam penyelenggaraan pemilu, dalam aksi-aksi demonstrasi, kita harus cermati bersama ancaman-ancaman politik kekerasan. Kita ingin pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan norma-norma hak asasi manusia," ujar Ahmad Taufan Damanik usai menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11).
Baca juga: Tarik-menarik Provinsi Baru di Bumi Cenderawasih
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM juga secara khusus meminta kepala negara untuk menyampaikan pidato pada hari HAM internasional yang jatuh pada 10 Desember mendatang.
Sebagai negara yang dibangun berlandaskan HAM, momen tersebut semestinya menjadi tumpuan peneguhan komitmen dalam upaya menghormati dan menegakkan HAM.
"Jauh sebelum deklarasi HAM 1948 dicetuskan, para pendiri bangsa kita mengangkat isu tersebut. Oleh karena itu, peringatan hari HAM ini jangan hanya sekedar seremoni tetapi juga harus menjadi bagian peneguhan sikap sebagai bangsa dan negara untuk betul-betul komitmen dalam mengimplementasikan pembangunan bangsa yang berbasis HAM," tegasnya.(OL-4)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved