Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Masih Dikaji

Indriyani Astuti
14/11/2020 15:15
Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Masih Dikaji
Evi Novida Ginting(MI/ Pius Erlangga )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih mengkaji rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi administrasi membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020. Edi merupakan petahana dan calon tunggal dalam pilkada Kutai Kartanegara.

"Kami masih mengkajinya," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, ketika dihubungi, Sabtu (14/11).

Baca juga: Diduga Reaktif Covid-19, Pengacara Minta Gus Nur Dipindahkan ke RS

Dalam surat rekomendasi Bawaslu yang diterima Media Indonesia, Bawaslu RI mengeluarkan keputusan pada Rabu (11/11), bahwa Calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi pembatalan, sebagaimana tertuang dalam surat tersebut berupa pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal itu terkait larangan petahana menggunakan kekuasaannya ketika mencalonkan diri kembali. Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada berbunyi " Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih."

Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, yaitu "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Oleh karena itu, dalam surat rekomendasi, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. 

Seperti diberitakan, Edi Damansyah berpasangan dengan Rendi Solihin pada Pilkada Kutai Kartanegara 2020. Ia satu-satunya calon yang dinyatakan memenuhi syarat saat tahapan penetapan calon (calon tunggal). Pasangan Edi dan Rendi, apabila tetap menjadi calon bupati dan wakil bupati akan melawan kotak kosong pada 9 Desember 2020. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya