Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wyasa dimintai kesaksian karena dalam perkara itu, Anita berperan sebagai kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Joko diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi fatwa MA.
Wyasa mengaku wajah Anita murung setelah mendapatkan uang US$50 ribu sebagai legal fee pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Joko Tjandra. Menurutnya, hal itu disebabkan karena legal fee tidak sesuai dengan perjanjian diawal.
Pada 26 November 2019, kata Wyasa, Anita minta diantar ke Essence Darmawangsa Apartement. Belakangan diketahui bahwa di sanalah Pinangki tinggal. Setelah sampai di apartemen tersebut, Anita turun dari mobil, sedangkan Wyasa mengaku berada di dalam mobil dan menunggu di lobi.
"Saya turunkan Ibu Anita, Ibu Anita datang ke apartemen Ibu Pinangki. Masalah bertemu Ibu Pinangki, saya nggak lihat langsung. Ibu Anita bilang, ini nggak lama, paling 10-15 menit. Setelah itu Ibu Anita turun (menuju mobil), mukanya murung, 'Saya hanya dapat 50 ribu (US$)," ungkap Wyasa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Wyasa mengatakan dalam permohonan bantuan hukum yang diajukan, legal fee yang disepakati antara Anita dengan Joko Tjandra adalah US$200 ribu. Sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan. "Istri saya cerita ini fee-nya tidak seusai dengan yang diharapkan," ujar Wyasa.
Menurut Wyasa, uang tersebut disimpan dalam sebuah kantong. Uang-uang itu terdiri dari pecahan US$100. Ia mengatakan uang yang diterima dari Pinangki digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama Anita.
Dalam persidangan terpisah, jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Andi Irfan Jaya. JPU Erianto menegaskan dakwaan yang disusun pihaknya sudah lengkap dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan. (OL-13)
Baca Juga: Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Manajer Diler BMW Ikut Diperiksa
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved