Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wyasa dimintai kesaksian karena dalam perkara itu, Anita berperan sebagai kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Joko diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi fatwa MA.
Wyasa mengaku wajah Anita murung setelah mendapatkan uang US$50 ribu sebagai legal fee pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Joko Tjandra. Menurutnya, hal itu disebabkan karena legal fee tidak sesuai dengan perjanjian diawal.
Pada 26 November 2019, kata Wyasa, Anita minta diantar ke Essence Darmawangsa Apartement. Belakangan diketahui bahwa di sanalah Pinangki tinggal. Setelah sampai di apartemen tersebut, Anita turun dari mobil, sedangkan Wyasa mengaku berada di dalam mobil dan menunggu di lobi.
"Saya turunkan Ibu Anita, Ibu Anita datang ke apartemen Ibu Pinangki. Masalah bertemu Ibu Pinangki, saya nggak lihat langsung. Ibu Anita bilang, ini nggak lama, paling 10-15 menit. Setelah itu Ibu Anita turun (menuju mobil), mukanya murung, 'Saya hanya dapat 50 ribu (US$)," ungkap Wyasa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Wyasa mengatakan dalam permohonan bantuan hukum yang diajukan, legal fee yang disepakati antara Anita dengan Joko Tjandra adalah US$200 ribu. Sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan. "Istri saya cerita ini fee-nya tidak seusai dengan yang diharapkan," ujar Wyasa.
Menurut Wyasa, uang tersebut disimpan dalam sebuah kantong. Uang-uang itu terdiri dari pecahan US$100. Ia mengatakan uang yang diterima dari Pinangki digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama Anita.
Dalam persidangan terpisah, jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Andi Irfan Jaya. JPU Erianto menegaskan dakwaan yang disusun pihaknya sudah lengkap dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan. (OL-13)
Baca Juga: Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Manajer Diler BMW Ikut Diperiksa
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved