Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wyasa dimintai kesaksian karena dalam perkara itu, Anita berperan sebagai kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Joko diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi fatwa MA.
Wyasa mengaku wajah Anita murung setelah mendapatkan uang US$50 ribu sebagai legal fee pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Joko Tjandra. Menurutnya, hal itu disebabkan karena legal fee tidak sesuai dengan perjanjian diawal.
Pada 26 November 2019, kata Wyasa, Anita minta diantar ke Essence Darmawangsa Apartement. Belakangan diketahui bahwa di sanalah Pinangki tinggal. Setelah sampai di apartemen tersebut, Anita turun dari mobil, sedangkan Wyasa mengaku berada di dalam mobil dan menunggu di lobi.
"Saya turunkan Ibu Anita, Ibu Anita datang ke apartemen Ibu Pinangki. Masalah bertemu Ibu Pinangki, saya nggak lihat langsung. Ibu Anita bilang, ini nggak lama, paling 10-15 menit. Setelah itu Ibu Anita turun (menuju mobil), mukanya murung, 'Saya hanya dapat 50 ribu (US$)," ungkap Wyasa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Wyasa mengatakan dalam permohonan bantuan hukum yang diajukan, legal fee yang disepakati antara Anita dengan Joko Tjandra adalah US$200 ribu. Sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan. "Istri saya cerita ini fee-nya tidak seusai dengan yang diharapkan," ujar Wyasa.
Menurut Wyasa, uang tersebut disimpan dalam sebuah kantong. Uang-uang itu terdiri dari pecahan US$100. Ia mengatakan uang yang diterima dari Pinangki digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama Anita.
Dalam persidangan terpisah, jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Andi Irfan Jaya. JPU Erianto menegaskan dakwaan yang disusun pihaknya sudah lengkap dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan. (OL-13)
Baca Juga: Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Manajer Diler BMW Ikut Diperiksa
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved