Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mahfud Siap jika MK Minta Ubah Pasal UU Ciptaker

Cahya Mulyana
05/11/2020 20:35
Mahfud Siap jika MK Minta Ubah Pasal UU Ciptaker
.(MI/M Irfan)

MENTERI Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menanggapi soal salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, kesalahan ada yang bersifat klerikal dan substansial.

"Kesalahan yang bersifat klerikal, kami akan bicarakan dengan DPR. Kenapa yang dikirim seperti itu lalu mana dokumen yang benar? Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” katanya, di kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Jakarta, Kamis (4/11).

Ia menjelaskan, jika MK nanti memutuskan itu salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review. Artinya, ada perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu tergantung putusan MK nanti.

Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan, pemerintah akan membentuk tim kerja yang bersifat netral. Tim ini bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk menampung masalah-masalah yang muncul dari UU Ciptaker.

"Agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," paparnya.

Ia tetap mendukung tujuan baik UU Ciptaker. “Yang jelas UU Cipta Kerja bertujuan baik. Nah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik