MENTERI Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menanggapi soal salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, kesalahan ada yang bersifat klerikal dan substansial.
"Kesalahan yang bersifat klerikal, kami akan bicarakan dengan DPR. Kenapa yang dikirim seperti itu lalu mana dokumen yang benar? Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” katanya, di kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Jakarta, Kamis (4/11).
Ia menjelaskan, jika MK nanti memutuskan itu salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review. Artinya, ada perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu tergantung putusan MK nanti.
Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan, pemerintah akan membentuk tim kerja yang bersifat netral. Tim ini bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk menampung masalah-masalah yang muncul dari UU Ciptaker.
"Agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," paparnya.
Ia tetap mendukung tujuan baik UU Ciptaker. “Yang jelas UU Cipta Kerja bertujuan baik. Nah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," pungkasnya. (OL-14)