Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang hanya biasa dua kali terpilih, diskriminatif.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU 46/2009) sehingga pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Bahwa para Pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo dikarenakan adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali jabatan maka mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi," papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/11).
Pemohon beralasan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman di mana periodisasi jabatan mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yakni masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi," papar Kuasa Hukum Pemohon.
Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim MK untuk menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 4 untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, berlaku konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) menjadi frasa baru yang selengkapnya berbunyi: “Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi pemohonan pemohon, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams memberikan nasihat terkait perbaikan redaksional permohonan seperti tidak adanya nomor halaman pada lembar permohonan, kesalahan penulisan pada ayat dan lain-lain. Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama.
Padahal bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum. Ia menjelaskan bahwa keberadaan hakim ed hoc Pengadilan Tipikor diharapkan bisa memberikan kontribusi dan keahliannya dalam bidang tindak pidana korupsi. Ia pun meminta agar pemohon menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi masa jabatan seperti yang diinginkan pemohon, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya.
"Tolong dinarasikan apakah semangat itu masih sampai sekarang dan dikaitkan apakah periodisasi masa jabatan merugikan konstitusional hakim ad hoc. Apakah dengan diangkatnya berulang kali, jabatan hakim ad hoc kehilangan esensi atau tidak. Kalau tidak tolong dielaborasi argumentasinya," tegasnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon memperbaiki permohonannya sehingga lebih mudah dibaca banyak kalangan. "Ini akan dipublikasikan sehingga dapat dibaca oleh semua orang, mohon dibuat serapih mungkin," tukasnya. (OL-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved