Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang hanya biasa dua kali terpilih, diskriminatif.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU 46/2009) sehingga pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Bahwa para Pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo dikarenakan adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali jabatan maka mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi," papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/11).
Pemohon beralasan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman di mana periodisasi jabatan mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yakni masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi," papar Kuasa Hukum Pemohon.
Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim MK untuk menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 4 untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, berlaku konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) menjadi frasa baru yang selengkapnya berbunyi: “Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi pemohonan pemohon, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams memberikan nasihat terkait perbaikan redaksional permohonan seperti tidak adanya nomor halaman pada lembar permohonan, kesalahan penulisan pada ayat dan lain-lain. Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama.
Padahal bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum. Ia menjelaskan bahwa keberadaan hakim ed hoc Pengadilan Tipikor diharapkan bisa memberikan kontribusi dan keahliannya dalam bidang tindak pidana korupsi. Ia pun meminta agar pemohon menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi masa jabatan seperti yang diinginkan pemohon, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya.
"Tolong dinarasikan apakah semangat itu masih sampai sekarang dan dikaitkan apakah periodisasi masa jabatan merugikan konstitusional hakim ad hoc. Apakah dengan diangkatnya berulang kali, jabatan hakim ad hoc kehilangan esensi atau tidak. Kalau tidak tolong dielaborasi argumentasinya," tegasnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon memperbaiki permohonannya sehingga lebih mudah dibaca banyak kalangan. "Ini akan dipublikasikan sehingga dapat dibaca oleh semua orang, mohon dibuat serapih mungkin," tukasnya. (OL-4)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved