Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Mantan Dirut PNRI Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi KTP-E

Fachri Audhia Hafiez
02/11/2020 11:37
Mantan Dirut PNRI Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi KTP-E
Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E).

"ISE diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada Isnu. Penyidik akan memperdalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Baca juga: KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Berlanjut

Pada pemeriksaan 19 Oktober 2020, penyidik menggali peran aktif Isnu dalam kasus rasuah tersebut. Khususnya kapasitas PNRI sebagai leader konsorsium yang menangani proyek KTP-el.

Konsorsium PNRI merupakan para pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-E. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Perkara rasuah ini telah menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka tersebut, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, serta Isnu.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-E. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik