Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Rampungkan Penyidikan Makelar Tanah RTH Bandung

Dhika Kusuma Winata
27/10/2020 18:28
KPK Rampungkan Penyidikan Makelar Tanah RTH Bandung
Tersangka kasus pengadaan RTH bandung Dadang Suganda(MI/M. irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013 dengan tersangka Dadang Suganda. Berkas perkara Dadang dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntut umum.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Dadang Suganda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/10).

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 205 saksi. Penahanan Dadang saat ini menjadi kewenangan JPU. Jaksa kini akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari dan setelahnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Menurut rencana, lersidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Dadang Suganda diduga sebagai makelar untuk pengadaan tanah RTH. KPK menduga Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.

Dalam kasus itu, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Kecamatan Cibiru, Bandung, untuk RTH. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca juga : KPK: Sistem Kaderisasi Parpol Belum Hargai Aspek Integritas

Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, komisi menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.

KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.

Tersangka Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan tersangka untuk mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat serta dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya sudah menjalani proses persidangan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya