Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Periksa Chairuman Harahap Terkait Kasus KTP-E

Fachri Audhia Hafiez
27/10/2020 11:42
KPK Periksa Chairuman Harahap Terkait Kasus KTP-E
Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MANTAN anggota DPR Chairuman Harahap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan KTP-E. Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Penyidik juga memanggil Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ

Keterangan Chairuman dan Gembong bakal mempertajam berkas penyidikan rasuah yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Perkara itu menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, serta Isnu.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-E.

Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik