Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MANTAN anggota DPR Chairuman Harahap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan KTP-E. Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Penyidik juga memanggil Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.
Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ
Keterangan Chairuman dan Gembong bakal mempertajam berkas penyidikan rasuah yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Perkara itu menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, serta Isnu.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-E.
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved