KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

Dhika Kusuma Winata
23/10/2020 17:22
KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya
.(MI/Kristiadi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu sejak April tahun lalu.

"Penetapan tersangkanya tahun lalu dan kami proses dalam penyidikan. Hari ini BBD (Budi Budiman) kami tahan. Kasus ini pengembangan dari perkara dana perimbangan keuangan daerah dalam usulan RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Budi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan C1 Gedung ACLC KPK. Dalam kasus itu, dia diduga memberikan suap senilai Rp400 juta kepada pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo untuk pengajuan DAK. Pengajuan DAK itu terkait dengan permintaan dukungan anggaran proyek infrastruktur jalan, irigasi, dan rumah sakit di Tasikmalaya.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus dana perimbangan keuangan daerah itu bermula pada OTT KPK, Mei 2019. Selain Budi, ada enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan. Mereka yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. "Keenammnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ghufron. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya