Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Percikan Api Rokok Biang Keladi Kebakaran Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/10/2020 16:09
Percikan Api Rokok Biang Keladi Kebakaran Kejagung
.(ANTARA/Galih Pradipta)

BARESKRIM Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang terjadi dua bulan silam. Penyebab kebakaran Kejagung karena kelalaian berupa percikan api rokok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menuturkan bahwa penyebab terbakarnya gedung Korps Adhyaksa itu karena percikan api rokok.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara atau penyulutan api," papar Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Kejagung di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat beberapa pekerja bangunan. "Ada lima tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," ungkap Sambo.

Setelah berkoordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia, penyidik pun yakin bahwa Gedung Korps Adhyaksa itu bisa terbakar karena percikan rokok oleh para pekerja bangunan. Pasalnya, lokasi titik awal api juga berada di lantai 6 yang saat itu para tukang bangunan tengah bekerja.

"Di lantai 6 para pekerja memiliki bahan terbakar, seperti tiner dan lem aibon. Kesimpulan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula," tuturnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam. Delapan tersangka ialah T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang serta IS sebagai tukang pasang wallpaper dinding.

Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH merupakan vendor PT PPK. Atas perbuatan itu, mereka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik