Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka data laporan harta kekayaan para pasangan calon kepala daerah untuk mengundang partisipasi masyarakat agar ikut mengawasi. Hal itu menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan Pilkada 2020 berlangsung secara berintegritas.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam webinar Pilkada Berintegritas yang digelar melalui kanal daring, kemarin.
“Kami menganggap perlunya pilkada dilakukan dengan jujur berintegritas dimulai dari para calon yang akan maju, salah satunya penyampaian kekayaan. Dari situ kita akan lihat apakah para calon ini jujur menyampaikan harta ke kayaannya. Masyarakat bisa tahu kalau calon itu jujur atau tidak melaporkan kekayaannya,” ucap Alexander.
Alexander mengatakan semua calon kepala daerah saat ini sudah menyetorkan laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
Kajian KPK menunjukkan salah satu sumber korupsi politik terkait pilkada ialah masalah imbal jasa pendanaan kampanye. Para paslon rata-rata memiliki kekayaan Rp18 miliar. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk bisa memenangi pemilihan di tingkat bupati atau wali kota bisa
mencapai Rp65 miliar.
“Kalau itu keluar dari dana pribadi, tidak mungkin. Kalau terpaksa semua harus dijual itu pun tidak cukup mendanai pencalonan yang bersangkutan,” ujar Alexander.
Mahalnya ongkos selama pemilihan itu memunculkan sponsor untuk menutupi kekurangan. Dalam banyak kasus pada pilkada sebelumnya, ucap Alexander, donatur mengharapkan imbal jasa antara lain bisa berupa proyek-proyek di daerah tersebut.
KPK juga meminta alokasi anggaran dana bantuan sosial (bansos) pandemi secara tidak wajar di daerah petahana menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan pengawas di daerah. Sebelumnya, KPK me rilis hasil survei pengalokasian dana bansos di daerah-daerah penyelenggara pilkada.
“Ada 31 pemda yang mengalokasikan anggaran bansos 50% dari seluruh dana pe nanggulangan covid-19, enam pemda mengalokasikan dana penanganan covid-19 lebih dari 75%, dan satu pemda mengalokasikan semua atau 100% untuk bansos. Ini perlu perhatian karena dikaitkan dengan pencalonan kembali petahana dalam Pilkada 2020,” ucap Alexander.
Akses disabilitas
Dalam kaitan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Ariani Sukanwo meminta fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS) benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas.
“Kami menemukan beberapa hal yang aksesnya kurang. Misalnya, simulasi digelar di tengah lapangan rumput. Ini menyulitkan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda apalagi jika kondisinya hujan,” ujar Ariani dalam diskusi daring, kemarin.
Aryani juga berharap petugas di TPS dapat mengakomodasi para pemilih disabilitas tuli. Dalam berkomunikasi, mereka umumnya membaca gerakan bibir.
Ketika petugas menggenakan masker, akan menyulitkan untuk melakukan komunikasi. Hal ini memerlukan solusi. “Kalau membuka maskernya kan berbahaya. Ini bagaimana?”
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved