Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya penyelenggaraan Pilkada 2020 secara berintegritas. Salah satunya juga terkait dengan pelaporan harta kekayaan (LHKPN) para pasangan calon. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah membuka data LHKPN itu agar masyarakat bisa turut mengawasi.
"Kami menganggap perlunya pilkada dilakukan dengan jujur berintegritas dimulai dari para calon yang akan maju salah satunya penyampaian kekayaan. Dari situ kita akan lihat apakah para calon ini jujur menyampaikan harta kekayaannya. Masyarakat bisa tahu kalau calon itu jujur atau tidak melaporkan kekayannya," ucap Alexander dalam webinar Pilkada Berintegritas yang digelar daring, Kamis (22/10).
Alexander mengatakan semua calon kepala daerah saat ini sudah menyetorkan LHKPN yang merupakan salah satu syarat pencalonan. Kajian KPK menunjukkan salah satu sumber korupsi politik terkait pilkada ialah masalah imbal jasa pendanaan kampanye.
Baca juga: Kreativitas Kampanye Peserta Pilkada Dinilai Masih Minim
Pasalnya, para paslon membutuhkan puluhan miliaran rupiah untuk ikut pemilihan namun kekayaannya tidak sebanding. Berdasarkan kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya, para paslon rata-rata memiliki kekayaan Rp18 miliar. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk bisa memenangi pemilihan bisa mencapai Rp65 miliar.
"Kalau itu keluar dari dana pribadi tidak mungkin. Kalau terpaksa semua harus dijual itu pun tak cukup mendanai pencalonan yang bersangkutan," ujar Alexander.
Mahalnya ongkos selama pemilihan itu memunculkan sponsor untuk menutupi kekurangan. Dalam banyak kasus pada pilkada sebelumnya, ucap Alexander, donator mengharapkan imbal jasa kepada calon yang didukung. Imbal jasa itu, antara lain bisa berupa proyek-proyek di daerah tersebut.
KPK juga meminta alokasi anggaran dana bantuan sosial (bansos) pandemi secara tak wajar di daerah yang diketahui petahana maju sebagai calon kepala daerah untuk menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan pengawas di daerah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan terdapat kerawanan politisasi bansos bagi petahanan yang maju kembali di Pilkada.
"Ada 31 pemda mengalokasikan anggaran bansos 50% dari seluruh dana penanggulangan covid-19, enam pemda mengalokasikan dana penanganan covid-19 lebih dari 75%, dan satu pemda mengalokasikan semua atau 100% untuk bansos. Ini perlu perhatian karena dikaitkan dengan pencalonan kembali petahana dalam Pilkada 2020," ucap Alexander.(OL-4)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved