Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kasus PT DI, KPK Sita Aset Rp40 Miliar

Dhika Kusuma Winata
22/10/2020 18:32
Kasus PT DI, KPK Sita Aset Rp40 Miliar
KPK tahan Dirut PT PAL Budiman Saleh yang jadi tersangka di kasus PT DI(Antara? Puspa Perwitasari)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Hingga kini, lembaga antirasuah menyita aset properti dan uang tunai mencapai Rp40 miliar.

"Dalam perkara ini KPK melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai kurang lebih Rp40 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).

KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. Budiman yang pernah menjadi direksi di PT DI diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan plat merah itu.

Dalam kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana sekitar Rp686 juta terkait kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada 2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2017.

"Tersangka BUS (Budiman) diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," imbuh Karyoto.

Baca juga : Mantan Sekretaris MA Nurhadi tidak Ajukan Eksepsi

KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Mitra tersebut yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan US$8,65 juta.

Namun, setelah adanya kontrak kerjasama tersebut seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu justru mengalir ke direksi PT DI. KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp315 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya