Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Hingga kini, lembaga antirasuah menyita aset properti dan uang tunai mencapai Rp40 miliar.
"Dalam perkara ini KPK melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai kurang lebih Rp40 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. Budiman yang pernah menjadi direksi di PT DI diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan plat merah itu.
Dalam kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana sekitar Rp686 juta terkait kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada 2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2017.
"Tersangka BUS (Budiman) diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," imbuh Karyoto.
Baca juga : Mantan Sekretaris MA Nurhadi tidak Ajukan Eksepsi
KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Mitra tersebut yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan US$8,65 juta.
Namun, setelah adanya kontrak kerjasama tersebut seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu justru mengalir ke direksi PT DI. KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp315 miliar. (OL-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved