Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Benhur Lalenoh, selaku perantara suap mantan Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip. Benhur bakal menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Menjalani pidana badan selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/10).
Eksekusi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI No 7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019. Eksekusi dilaksanakan Kamis (15/10).
Baca juga: KPK Alihkan Dana Pengadaan Mobil Dinas ke Kegiatan Lain
Benhur Lalenoh bersama Sri Wahyumi terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara pelaku lain Bernard Hanafi Kalalo sebagai pemberi suap.
Kasus itu berawal ketika Sri Wahyumi meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%.
Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut dengan imbalan kepada Sri Wahyumi fee 10% dalam bentuk barang mewah.
Sri Wahyumi divonis selama 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat peninjauan kembali (PK) di MA hukuman Sri Wahyumi dipangkas menjadi dua tahun penjara.
Sedangkan Bernard divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia kini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved