Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perantara Suap Eks Bupati Talaud Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Fachri Audhia Hafiez
19/10/2020 11:33
Perantara Suap Eks Bupati Talaud Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Benhur Lalenoh, selaku perantara suap mantan Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip. Benhur bakal menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Menjalani pidana badan selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/10).

Eksekusi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI No 7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019. Eksekusi dilaksanakan Kamis (15/10).

Baca juga: KPK Alihkan Dana Pengadaan Mobil Dinas ke Kegiatan Lain

Benhur Lalenoh bersama Sri Wahyumi terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara pelaku lain Bernard Hanafi Kalalo sebagai pemberi suap.

Kasus itu berawal ketika Sri Wahyumi meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%.

Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut dengan imbalan kepada Sri Wahyumi fee 10% dalam bentuk barang mewah.

Sri Wahyumi divonis selama 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat peninjauan kembali (PK) di MA hukuman Sri Wahyumi dipangkas menjadi dua tahun penjara.

Sedangkan Bernard divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia kini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya