Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR, hingga kemarin, belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Badan Legislasi DPR dilaporkan masih melakukan finalisasi atas RUU yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Belum diserahkannya draf RUU tersebut dinyatakan tidak menyalahi ketentuan batas waktu penyerahan naskah RUU yang sudah disahkan DPR kepada pemerintah. Dalam Pasal 164 Tata Tertib DPR dinyatakan bahwa penyerahan itu harus dilakukan tujuh hari kerja seusai rapat paripurna dilaksanakan.
“Tujuh hari kerja itu jatuh pada hari Rabu (14/10). Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Yang disebut di dalam undang-undang, tujuh hari kerja itu Rabu. Bukan hari ini (kemarin),” tegas Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada pers di Jakarta, kemarin.
Indra menambahkan proses finalisasi draf RUU membuat naskah yang semula hanya berjumlah 905 halaman berubah menjadi 1.035 halaman. Akan tetapi, proses finalisasi dipasti kan tidak akan membuat substansi atas RUU tersebut berubah.
“Tidak ada (perubahan). Itu hanya typo dan format. Format dirapikan. Jadi, spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” ungkap Indra.
Susunan awal draf RUU yang berjumlah 905 halaman, masih kata Indra, memiliki format tidak seragam. “Spasinya belum semuanya rata. Hurufnya segala macam. Nah sekarang (kemarin) sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam. Itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman).”
Draf itu, sambung Indra, masih harus dirampungkan kembali sebelum diserahkan kepada Presiden pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Paralel dengan proses finalisasi redaksional RUU Cipta Kerja, anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan mekanisme pengesahan RUU itu telah sesuai aturan dan bersifat terbuka atau dapat diakses masyarakat. Hal itu ditegaskan Guspardi untuk meluruskan tudingan bahwa DPR menggodok RUU tersebut secara tidak transparan.
Tidak ikut
Di lain sisi, sebagian kelompok masyarakat dijadwalkan masih akan menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja dengan mengepung Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya tidak akan turut serta dalam aksi tersebut. “Muhammadiyah tidak ada hubungan dan tidak akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan oleh sejumlah organisasi Islam pada Selasa (13/10),” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, kemarin.
Muhammadiyah, kata dia, akan lebih fokus pada penanganan covid-19 dan dampaknya terhadap pendidikan, ekonomi, serta kesehatan masyarakat. “Dalam situasi sekarang, sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi.”
Senada, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pun meminta masyarakat tidak melangsungkan aksi penolakan RUU Cipta Kerja dengan kerusuhan. Dia mengimbau masyarakat menggugat produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi ketimbang berdemonstrasi.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Hengky Primana pun menyatakan akan menempuh jalur uji materi menyoal RUU Cipta Kerja. Cara itu diyakini Hengky lebih tepat daripada turun ke jalan. (Mir/Aiw/Cah/Ant/X-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved