Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR, hingga kemarin, belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Badan Legislasi DPR dilaporkan masih melakukan finalisasi atas RUU yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Belum diserahkannya draf RUU tersebut dinyatakan tidak menyalahi ketentuan batas waktu penyerahan naskah RUU yang sudah disahkan DPR kepada pemerintah. Dalam Pasal 164 Tata Tertib DPR dinyatakan bahwa penyerahan itu harus dilakukan tujuh hari kerja seusai rapat paripurna dilaksanakan.
“Tujuh hari kerja itu jatuh pada hari Rabu (14/10). Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Yang disebut di dalam undang-undang, tujuh hari kerja itu Rabu. Bukan hari ini (kemarin),” tegas Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada pers di Jakarta, kemarin.
Indra menambahkan proses finalisasi draf RUU membuat naskah yang semula hanya berjumlah 905 halaman berubah menjadi 1.035 halaman. Akan tetapi, proses finalisasi dipasti kan tidak akan membuat substansi atas RUU tersebut berubah.
“Tidak ada (perubahan). Itu hanya typo dan format. Format dirapikan. Jadi, spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” ungkap Indra.
Susunan awal draf RUU yang berjumlah 905 halaman, masih kata Indra, memiliki format tidak seragam. “Spasinya belum semuanya rata. Hurufnya segala macam. Nah sekarang (kemarin) sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam. Itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman).”
Draf itu, sambung Indra, masih harus dirampungkan kembali sebelum diserahkan kepada Presiden pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Paralel dengan proses finalisasi redaksional RUU Cipta Kerja, anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan mekanisme pengesahan RUU itu telah sesuai aturan dan bersifat terbuka atau dapat diakses masyarakat. Hal itu ditegaskan Guspardi untuk meluruskan tudingan bahwa DPR menggodok RUU tersebut secara tidak transparan.
Tidak ikut
Di lain sisi, sebagian kelompok masyarakat dijadwalkan masih akan menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja dengan mengepung Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya tidak akan turut serta dalam aksi tersebut. “Muhammadiyah tidak ada hubungan dan tidak akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan oleh sejumlah organisasi Islam pada Selasa (13/10),” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, kemarin.
Muhammadiyah, kata dia, akan lebih fokus pada penanganan covid-19 dan dampaknya terhadap pendidikan, ekonomi, serta kesehatan masyarakat. “Dalam situasi sekarang, sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi.”
Senada, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pun meminta masyarakat tidak melangsungkan aksi penolakan RUU Cipta Kerja dengan kerusuhan. Dia mengimbau masyarakat menggugat produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi ketimbang berdemonstrasi.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Hengky Primana pun menyatakan akan menempuh jalur uji materi menyoal RUU Cipta Kerja. Cara itu diyakini Hengky lebih tepat daripada turun ke jalan. (Mir/Aiw/Cah/Ant/X-6)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved