Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mendorong Kejaksaan Agung agar menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus gratifikasi yang menjerat Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono. Pakar hukum TPPU itu memastikan telah terjadi pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Artinya dengan kurun wak- tu ( 2013-2014) seperti itu pasti terjadi pencucian uang, pasti. Jadi, harus didorong pencucian uang juga,” jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Yenti menjelaskan uang dari hasil kejahatan gratifikasi yang ditangani negara menjadi hak negara melalui persidangan. Dalam hal ini, ia meminta negara melalui Kejagung yang menangani kasus itu untuk mengoptimalkan mengejar hak negara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Maryono terkait dengan kasus gratifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan TPPU akan ditelusuri dalam proses penyidikan.
“Apakah nanti penyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan,” jelas Hari di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Maryono diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Ia diduga menerima suap dari Yunan sebesar Rp2,275 miliar terkait dengan fasilitas pemberian kredit pada 2014. Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekitar 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto. “Tentu
nanti penyi dik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa,” kata Hari.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya telah mencekal pihak PT Titanium sebagai pemberi gratifikasi kepada Maryono. Febrie juga mengatakan Widi mangkir saat dipanggil kemarin. Menurut Febrie, pihaknya akan mendalami keterlibatan direksi BTN lainnya terkait dengan kasus tersebut.
Hormati hukum
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ari menjamin pihaknya akan membantu Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, Ari menyebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Korps Bhayangkara dalam memproses debitur nakal.
“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari. (P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved