Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mendorong Kejaksaan Agung agar menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus gratifikasi yang menjerat Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono. Pakar hukum TPPU itu memastikan telah terjadi pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Artinya dengan kurun wak- tu ( 2013-2014) seperti itu pasti terjadi pencucian uang, pasti. Jadi, harus didorong pencucian uang juga,” jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Yenti menjelaskan uang dari hasil kejahatan gratifikasi yang ditangani negara menjadi hak negara melalui persidangan. Dalam hal ini, ia meminta negara melalui Kejagung yang menangani kasus itu untuk mengoptimalkan mengejar hak negara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Maryono terkait dengan kasus gratifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan TPPU akan ditelusuri dalam proses penyidikan.
“Apakah nanti penyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan,” jelas Hari di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Maryono diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Ia diduga menerima suap dari Yunan sebesar Rp2,275 miliar terkait dengan fasilitas pemberian kredit pada 2014. Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekitar 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto. “Tentu
nanti penyi dik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa,” kata Hari.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya telah mencekal pihak PT Titanium sebagai pemberi gratifikasi kepada Maryono. Febrie juga mengatakan Widi mangkir saat dipanggil kemarin. Menurut Febrie, pihaknya akan mendalami keterlibatan direksi BTN lainnya terkait dengan kasus tersebut.
Hormati hukum
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ari menjamin pihaknya akan membantu Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, Ari menyebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Korps Bhayangkara dalam memproses debitur nakal.
“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari. (P-5)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved