Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus Eks Dirut BTN Didorong ke TPPU

Tri Subarkah
08/10/2020 05:22
Kasus Eks Dirut BTN Didorong ke TPPU
Mantan Dirut Bank BTN Maryono(Antara/Dhemas Reviyanto )

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mendorong Kejaksaan Agung agar menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus gratifikasi yang menjerat Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono. Pakar hukum TPPU itu memastikan telah terjadi pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Artinya dengan kurun wak- tu ( 2013-2014) seperti itu pasti terjadi pencucian uang, pasti. Jadi, harus didorong pencucian uang juga,” jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.

Yenti menjelaskan uang dari hasil kejahatan gratifikasi yang ditangani negara menjadi hak negara melalui persidangan. Dalam hal ini, ia meminta negara melalui Kejagung yang menangani kasus itu untuk mengoptimalkan mengejar hak negara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Maryono terkait dengan kasus gratifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan TPPU akan ditelusuri dalam proses penyidikan.

“Apakah nanti penyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan,” jelas Hari di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Maryono diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Ia diduga menerima suap dari Yunan sebesar Rp2,275 miliar terkait dengan fasilitas pemberian kredit pada 2014. Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.

PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekitar 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto. “Tentu
nanti penyi dik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa,” kata Hari.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya telah mencekal pihak PT Titanium sebagai pemberi gratifikasi kepada Maryono. Febrie juga mengatakan Widi mangkir saat dipanggil kemarin. Menurut Febrie, pihaknya akan mendalami keterlibatan direksi BTN lainnya terkait dengan kasus tersebut.

Hormati hukum

Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ari menjamin pihaknya akan membantu Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, Ari menyebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Korps Bhayangkara dalam memproses debitur nakal.

“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik