Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mendorong Kejaksaan Agung agar menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus gratifikasi yang menjerat Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono. Pakar hukum TPPU itu memastikan telah terjadi pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Artinya dengan kurun wak- tu ( 2013-2014) seperti itu pasti terjadi pencucian uang, pasti. Jadi, harus didorong pencucian uang juga,” jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Yenti menjelaskan uang dari hasil kejahatan gratifikasi yang ditangani negara menjadi hak negara melalui persidangan. Dalam hal ini, ia meminta negara melalui Kejagung yang menangani kasus itu untuk mengoptimalkan mengejar hak negara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Maryono terkait dengan kasus gratifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan dugaan TPPU akan ditelusuri dalam proses penyidikan.
“Apakah nanti penyidik akan mengembangkan money laundry-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan,” jelas Hari di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Maryono diduga menerima uang senilai Rp3,145 miliar dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dan PT Titanium Property. Ia diduga menerima suap dari Yunan sebesar Rp2,275 miliar terkait dengan fasilitas pemberian kredit pada 2014. Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Yunan.
PT Titanium Property diduga menyuap Maryono sebesar Rp870 juta. Transaksi mencurigakan dari perusahaan itu terjadi sekitar 2013, saat Maryono menyetujui pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut senilai Rp160 miliar. Sampai saat ini, belum ada pihak dari PT Titanium yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi terhadap Maryono dari dua perusahaan itu diduga melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto. “Tentu
nanti penyi dik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya atau digunakan untuk apa,” kata Hari.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya telah mencekal pihak PT Titanium sebagai pemberi gratifikasi kepada Maryono. Febrie juga mengatakan Widi mangkir saat dipanggil kemarin. Menurut Febrie, pihaknya akan mendalami keterlibatan direksi BTN lainnya terkait dengan kasus tersebut.
Hormati hukum
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ari menjamin pihaknya akan membantu Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, Ari menyebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Korps Bhayangkara dalam memproses debitur nakal.
“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari. (P-5)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved