Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPU Ingatkan Suket tidak Berlaku Lagi

Indriyani Astuti
07/10/2020 04:29
KPU Ingatkan Suket tidak Berlaku Lagi
Ilustrasi -- Logo KPU(Medcom.id/Faisal Abdalla)

PARA pemegang hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus memiliki KTP elektronik (KTP-E) untuk bisa mencoblos pada 9 Desember mendatang. Surat keterangan (suket) telah menjalani perekaman data KTP-E, sehingga tidak bisa dipakai, kecuali untuk pemilih pemula.

Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menjelaskan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan suket sebagai pengganti KTP hanya berlaku sampai Desember 2018. KPU berharap penduduk yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 dan sudah masuk dalam daftar pemilih bisa mempunyai KTP-E.

“Salah satu syarat bisa memilih, pemilih harus punya KTP-E. Apabila yang bersangkutan belum merekam data kependudukan, tentu saja tidak bisa,” ujar Ilham dalam Rapat Koordinasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama KPU, di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Ilham mengatakan menjelang pengumuman tahapan daftar pemilih tetap (DPT), Kemendagri sudah menyatakan akan mengeluarkan suket bagi pemilih pemula. Menurut Ilham, suket tersebut penting apabila kemudian ada kesulitan dalam percetakan KTP-E.

Berdasarkan data yang diserahkan Kemendagri kepada KPU per 18 Juli 2020, pemilih pemula 2020 bertambah sebanyak 456.256 orang. Hal itu sebagai dampak diundurnya pilkada dari semula 23 September.

Adapun untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), total pemilih yang KPU dapatkan dari Kemendagri sebanyak 105.396.460 jiwa. Persentase pemilih meliputi laki-laki 50,08%, dan perempuan 49,92%.

Mendagri Tito Karnavian meminta pada Dinas Dukcapil memaksimalkan pengadaan blangko dalam pembuatan KTP-E sebelum hari pemungutan suara.

“Daerah-daerah saya minta betul merekap kebutuhan blangko. Di- koordinasikan dengan Pak Dirjen Dukcapil, agar permintaan-permintaan blangko KTP-E bisa dipenuhi. Jangan sampai nanti mereka yang memiliki hak pilih kehilangan hak pilih karena tidak memiliki identitas diri.”

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan mengintegrasikan data kependudukan hasil Sensus Penduduk 2020 dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU.

“Coklit sudah selesai pada 30 September 2020 dan akan kita integrasikan dengan database milik Dukcapil Kemendagri,” ujar Zudan.

Calon pengganti

KPU mengatakan Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram yang meninggal terpapar virus covid-19 pada Selasa (22/9), sudah digantikan. “Untuk Berau sudah dilakukan proses pendaftaran kembali calon bupati yang baru karena calonnya meninggal sudah dua minggu,” terang Ilham.

Ilham tidak memerinci nama pengganti calon Bupati Berau, tetapi ia menegaskan pergantian calon dapat dilakukan sampai 30 hari menjelang pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020.

Untuk calon bupati di Bangka Tengah yakni Ibnu Saleh yang juga meninggal karena positif terpapar covid-19, KPU akan membuka pendaftaran kembali pergantian calon dalam waktu dekat.

Sejauh ini, enam calon kepala daerah meninggal akibat covid-19. Empat lainnya meliputi Muh Din Ma’bud (petahana Bupati Halma-
hera Timur), Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (petahana Bupati Karo), Fahmi Massiara (petahana Bupati Majene), dan Adi Darma (calon Wali Kota Bontang). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya