Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cakada Bisa Berkampanye 14 Hari di Medsos dan Daring

Cahya Mulyana
21/9/2020 14:57
Cakada Bisa Berkampanye 14 Hari di Medsos dan Daring
Komisioner KPU I Dewa Raka(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan izin kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (Cakada) di media sosial dan daring selama 14 hari. Kemudian membuat 30 akun resmi di media sosial untuk cakada tingkat I, 20 akun untuk cakada tingkat II.

"Penegasan kampanye di media sosial dan daring itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang saat ini masuk harmonisasi. Diharapkan hari ini bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," kata Anggota KPU I Dewa Raka Sandi saat diskusi virtual bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial; Perlukah Dilarang, Senin (21/9).

Menurut dia, ketentuan itu sebagai jalan tengah dalam menekan kegiatan kampanye dan kerumunan. Setiap pasangan cakada dapat memasang iklan di media sosial dan daring selama 14 hari atau sebelum masa tenang.

"Kampanye di media sosial dan daring itu bisa dilakukan selama masa kampanye, termasuk koran, tv dan lainnya. Yang memfasilitasi kampanye di media konvensional seperti cetak dan elektronik dalam rancangan PKPU 4/2017 itu dibiayai KPU," paparnya.

Sedangkan pembiayaan kampanye di media sosial dan daring dibebankan kepada pasangan cakada.

"Tapi kami batasi untuk pelaksanaan dan pengawasan. Jangan sampai ada yang memiliki dana luar biasa melakukan kampanye besar-besaran," ujarnya.

Baca juga: 82% Cakada Dibiayai Sponsor, Bawaslu: Informasi Penting

Untuk itu, dalam rancangan PKPU tersebut setiap pasangan cakada hanya diperbolehkan memasang iklan lima buah setiap harinya. Maka diantisipasi supaya ada unsur keadilan dengan yang tidak memiliki biaya besar.

"Juga tim kampanye bisa membuat akun di media sosial, di tingkat gubernur itu 30 akun, bupati/wali kota itu 20 di seluruh aplikasi. Kemudian akun resmi ini akan dilaporkan ke KPUD paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," tukasnya.

Pelaporan akun juga harus dilakukan kepada Bawaslu, Kepolisian dan Dinas Komunikasi dan Informasi setempat untuk proses pengawasan konten dalam akun tim sukses.

Dalam konten kampanye tidak boleh ada nuansa hasutan, SARA dan hal lain. KPU punya kelompok kerja kampanye untuk mengawasi segala bentuk iklan kampanye.

"Kemudian perlu dicermati supaya tidak melanggar PKPU tentang kampanye dan UU ITE bisa diinformasikan kalau ada yang melanggar. Sanksinya berupa teguran tertulis hingga larangan kampanye di media yang terjadi pelanggar selama tiga hari," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya