Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan izin kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (Cakada) di media sosial dan daring selama 14 hari. Kemudian membuat 30 akun resmi di media sosial untuk cakada tingkat I, 20 akun untuk cakada tingkat II.
"Penegasan kampanye di media sosial dan daring itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang saat ini masuk harmonisasi. Diharapkan hari ini bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," kata Anggota KPU I Dewa Raka Sandi saat diskusi virtual bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial; Perlukah Dilarang, Senin (21/9).
Menurut dia, ketentuan itu sebagai jalan tengah dalam menekan kegiatan kampanye dan kerumunan. Setiap pasangan cakada dapat memasang iklan di media sosial dan daring selama 14 hari atau sebelum masa tenang.
"Kampanye di media sosial dan daring itu bisa dilakukan selama masa kampanye, termasuk koran, tv dan lainnya. Yang memfasilitasi kampanye di media konvensional seperti cetak dan elektronik dalam rancangan PKPU 4/2017 itu dibiayai KPU," paparnya.
Sedangkan pembiayaan kampanye di media sosial dan daring dibebankan kepada pasangan cakada.
"Tapi kami batasi untuk pelaksanaan dan pengawasan. Jangan sampai ada yang memiliki dana luar biasa melakukan kampanye besar-besaran," ujarnya.
Baca juga: 82% Cakada Dibiayai Sponsor, Bawaslu: Informasi Penting
Untuk itu, dalam rancangan PKPU tersebut setiap pasangan cakada hanya diperbolehkan memasang iklan lima buah setiap harinya. Maka diantisipasi supaya ada unsur keadilan dengan yang tidak memiliki biaya besar.
"Juga tim kampanye bisa membuat akun di media sosial, di tingkat gubernur itu 30 akun, bupati/wali kota itu 20 di seluruh aplikasi. Kemudian akun resmi ini akan dilaporkan ke KPUD paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," tukasnya.
Pelaporan akun juga harus dilakukan kepada Bawaslu, Kepolisian dan Dinas Komunikasi dan Informasi setempat untuk proses pengawasan konten dalam akun tim sukses.
Dalam konten kampanye tidak boleh ada nuansa hasutan, SARA dan hal lain. KPU punya kelompok kerja kampanye untuk mengawasi segala bentuk iklan kampanye.
"Kemudian perlu dicermati supaya tidak melanggar PKPU tentang kampanye dan UU ITE bisa diinformasikan kalau ada yang melanggar. Sanksinya berupa teguran tertulis hingga larangan kampanye di media yang terjadi pelanggar selama tiga hari," pungkasnya.(OL-5)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved