Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan izin kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (Cakada) di media sosial dan daring selama 14 hari. Kemudian membuat 30 akun resmi di media sosial untuk cakada tingkat I, 20 akun untuk cakada tingkat II.
"Penegasan kampanye di media sosial dan daring itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang saat ini masuk harmonisasi. Diharapkan hari ini bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," kata Anggota KPU I Dewa Raka Sandi saat diskusi virtual bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial; Perlukah Dilarang, Senin (21/9).
Menurut dia, ketentuan itu sebagai jalan tengah dalam menekan kegiatan kampanye dan kerumunan. Setiap pasangan cakada dapat memasang iklan di media sosial dan daring selama 14 hari atau sebelum masa tenang.
"Kampanye di media sosial dan daring itu bisa dilakukan selama masa kampanye, termasuk koran, tv dan lainnya. Yang memfasilitasi kampanye di media konvensional seperti cetak dan elektronik dalam rancangan PKPU 4/2017 itu dibiayai KPU," paparnya.
Sedangkan pembiayaan kampanye di media sosial dan daring dibebankan kepada pasangan cakada.
"Tapi kami batasi untuk pelaksanaan dan pengawasan. Jangan sampai ada yang memiliki dana luar biasa melakukan kampanye besar-besaran," ujarnya.
Baca juga: 82% Cakada Dibiayai Sponsor, Bawaslu: Informasi Penting
Untuk itu, dalam rancangan PKPU tersebut setiap pasangan cakada hanya diperbolehkan memasang iklan lima buah setiap harinya. Maka diantisipasi supaya ada unsur keadilan dengan yang tidak memiliki biaya besar.
"Juga tim kampanye bisa membuat akun di media sosial, di tingkat gubernur itu 30 akun, bupati/wali kota itu 20 di seluruh aplikasi. Kemudian akun resmi ini akan dilaporkan ke KPUD paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," tukasnya.
Pelaporan akun juga harus dilakukan kepada Bawaslu, Kepolisian dan Dinas Komunikasi dan Informasi setempat untuk proses pengawasan konten dalam akun tim sukses.
Dalam konten kampanye tidak boleh ada nuansa hasutan, SARA dan hal lain. KPU punya kelompok kerja kampanye untuk mengawasi segala bentuk iklan kampanye.
"Kemudian perlu dicermati supaya tidak melanggar PKPU tentang kampanye dan UU ITE bisa diinformasikan kalau ada yang melanggar. Sanksinya berupa teguran tertulis hingga larangan kampanye di media yang terjadi pelanggar selama tiga hari," pungkasnya.(OL-5)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved