Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Heri Tantan ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Heri Tantan akan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Karyoto membeberkan penetapan Heri sebagai tersangka hasil pengembangan dari kasus mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
Karyoto memaparkan Heri bersama Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi melalui pungutan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Subang sejak 2012 hingga 2015. Nilai uang yang dikumpulkan dari pungutan tersebut total Rp20 miliar.
KPK menyebutkan peran Heri Tantan yakni mengkondisikan agar peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan. Uang yang dikumpulkan nilainya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang.
Baca juga : KPK Prihatin Tren Diskon Hukuman Koruptor Terus Terjadi
"Tersangka HTS (Heri Tantan) diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai 2015 atas perintah Bupati OS (Ojang) dengan total Rp20 miliar," ujar Karyoto.
Dari jumlah tersebut, Karyoto mengatakan Heri diduga menerima Rp3 miliar. Adapun Bupati Ojang disebut menerima Rp7,8 miliar dan sisanya diberikan ke sejumlah pihak lain.
Selain menahan Heri, KPK juga menyita sejumlah aset yakni dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang dimiliki Heri Tantan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp105 juta dan satu unit mobil.
Dalam perkara itu, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Pasca-kejadian, warga terpantau mulai bergotong royong membersihkan sisa-sisa reruntuhan dan memperbaiki atap rumah yang masih bisa diselamatkan secara swadaya.
Kedua orang tersangka ialah HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB, pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut
Pada 2023 lalu, korban miras di Subang mencapai 12 orang tewas.
Cafe 88 Society resmi diperkenalkan ke publik Subang dengan sebuah perayaan yang terasa seperti deklarasi gaya hidup
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved