Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Heri Tantan ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Heri Tantan akan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Karyoto membeberkan penetapan Heri sebagai tersangka hasil pengembangan dari kasus mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
Karyoto memaparkan Heri bersama Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi melalui pungutan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Subang sejak 2012 hingga 2015. Nilai uang yang dikumpulkan dari pungutan tersebut total Rp20 miliar.
KPK menyebutkan peran Heri Tantan yakni mengkondisikan agar peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan. Uang yang dikumpulkan nilainya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang.
Baca juga : KPK Prihatin Tren Diskon Hukuman Koruptor Terus Terjadi
"Tersangka HTS (Heri Tantan) diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai 2015 atas perintah Bupati OS (Ojang) dengan total Rp20 miliar," ujar Karyoto.
Dari jumlah tersebut, Karyoto mengatakan Heri diduga menerima Rp3 miliar. Adapun Bupati Ojang disebut menerima Rp7,8 miliar dan sisanya diberikan ke sejumlah pihak lain.
Selain menahan Heri, KPK juga menyita sejumlah aset yakni dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang dimiliki Heri Tantan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp105 juta dan satu unit mobil.
Dalam perkara itu, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Sistem zonasi dalam PPDB dapat membatasi pilihan oran tua.
Tidak ada korban dalam kejadian itu. Sekolah dalam keadaan kosong karena para siswa sudah libur. Ruangan yang ambruk adalah kelas 5 dan 6.
Pelabuhan Patimban diharapkan mampu memback-up Pelabuhan Tanjung Priok yang kini memiliki kapasitas 10 juta TEUs dan sudah terisi sekitar 6 juta TEUs.
Para siswa ini akan menjalani pendidikan karakter selama 10 hari ke depan.
Ribuan warga dengan pakaian serba putih dan beratribut Palestina di Subang, Jawa Barat, memenuhi alun-alun Kabupaten Subang. Mereka berkumpul untuk menggelar aksi bela Palestina.
Harga sejumlah sayuran di pasar tradisional mengalami lonjakan yang cukup tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved