Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Heri Tantan ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Heri Tantan akan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Karyoto membeberkan penetapan Heri sebagai tersangka hasil pengembangan dari kasus mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
Karyoto memaparkan Heri bersama Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi melalui pungutan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Subang sejak 2012 hingga 2015. Nilai uang yang dikumpulkan dari pungutan tersebut total Rp20 miliar.
KPK menyebutkan peran Heri Tantan yakni mengkondisikan agar peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan. Uang yang dikumpulkan nilainya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang.
Baca juga : KPK Prihatin Tren Diskon Hukuman Koruptor Terus Terjadi
"Tersangka HTS (Heri Tantan) diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai 2015 atas perintah Bupati OS (Ojang) dengan total Rp20 miliar," ujar Karyoto.
Dari jumlah tersebut, Karyoto mengatakan Heri diduga menerima Rp3 miliar. Adapun Bupati Ojang disebut menerima Rp7,8 miliar dan sisanya diberikan ke sejumlah pihak lain.
Selain menahan Heri, KPK juga menyita sejumlah aset yakni dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang dimiliki Heri Tantan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp105 juta dan satu unit mobil.
Dalam perkara itu, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
SEBANYAK 96 ton kopi robusta hasil produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Aljazair.
PENGEMBANGAN desa dan kampung wisata terus dipacu di Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
Minimnya lapangan kerja dan maraknya praktek pungli terhadap para pencari kerja di Subang, membuat warga memilih untuk bekerja ke luar negeri
WISATA Pemandian Air Panas Alam Sari Ater, Subang, Jawa Barat, menjadi salah satu yang selalu dipadati wisatawan saat libur Natal. Namun, tahun ini terjadi penurunan jumlah kunjungan.
Penutupan program ini sekaligus menandai peresmian rumah produksi DARMASOY sebagai wujud keberlanjutan pemberdayaan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved