Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga akhir Agustus telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan pilkada serentak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KASN Irham Dilmy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/9). "Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN," ungkap Irham.
Lebih lanjut Irham memaparkan dari 499 laporan yang masuk ke KASN, sebanyak 199 ASN diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjantuhan sanksi yang beragam.
Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin tingkat sedang mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala selama satu tahun hingga hukuman disiplin tingkat berat seperti pemecatan.
"Ini akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat, atau memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," ungkapnya.
Dalam rapat yang dihadiri juga oleh jajaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, Irham juga memberikan penjelasan tentang capaian penerapan merit sistem di sejumlah lembaga mulai dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota.
Capaian penerapan merit sistem tertinggi dicapai oleh kementerian sebesar 44 persen. Kedua diikuti lembaga pemerintah non kementerian sebesar 37 persen. Ketiga, pemeirntah provinsi sebesar 18 persen dan terkahir yang paling kecil dan tertinggal yaitu pemerintah kabupaten kota sebesar 1,8 persen.
"Diperlukan akselesari untuk perbaikan penerapan merit sistem dalam manajemen ASN di instansi pemerintah kabupaten kota," tutur Irham. (OL-4)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved