Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ratusan ASN Dilaporkan Tidak Netral di Pilkada

Putra Ananda
08/9/2020 16:45
Ratusan ASN Dilaporkan Tidak Netral di Pilkada
Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada(ADAM DWI / MI)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga akhir Agustus telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan pilkada serentak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KASN Irham Dilmy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/9). "Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN," ungkap Irham.

Lebih lanjut Irham memaparkan dari 499 laporan yang masuk ke KASN, sebanyak 199 ASN diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjantuhan sanksi yang beragam.

Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin tingkat sedang mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala selama satu tahun hingga hukuman disiplin tingkat berat seperti pemecatan.

"Ini akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat, atau memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," ungkapnya.

Dalam rapat yang dihadiri juga oleh jajaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, Irham juga memberikan penjelasan tentang capaian penerapan merit sistem di sejumlah lembaga mulai dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota.

Capaian penerapan merit sistem tertinggi dicapai oleh kementerian sebesar 44 persen. Kedua diikuti lembaga pemerintah non kementerian sebesar 37 persen. Ketiga, pemeirntah provinsi sebesar 18 persen dan terkahir yang paling kecil dan tertinggal yaitu pemerintah kabupaten kota sebesar 1,8 persen.

"Diperlukan akselesari untuk perbaikan penerapan merit sistem dalam manajemen ASN di instansi pemerintah kabupaten kota," tutur Irham. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya