Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

43% Bakal Calon belum Lapor Kekayaan

Cahya Mulyana
08/9/2020 04:31
43% Bakal Calon belum Lapor Kekayaan
Ilustrasi(Antara )

SEIRING dengan usainya pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 857 akun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon. Namun, jumlah bakal paslon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 687 pasangan atau 1.374 bakal calon.

“Per 7 September 2020, 857 calon yang terdaftar dengan menyampaikan formulir e-filing, 775 sudah menyampaikan LHKPN, 633 sudah terverifikasi lengkap,” ung kap pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, masih terdapat 599 bakal calon (43,5%) yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Ipi mengatakan bagi yang sudah menyerahkan namun dinilai belum lengkap, KPK memberi waktu 14 hari untuk melengkapi.

“Jika hingga batas waktu perbaikan tidak dilakukan, tanda terima dapat diberikan oleh KPK namun dengan status laporan tidak lengkap.”

LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah seperti yang di atur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada huruf k Pasal 4 berbunyi bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Berdasarkan catatan KPU RI sesuai sistem informasi pencalonan, 687 bakal pasangan calon yang terdaftar terdiri atas bakal pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22. Kemudian, 570 bakal paslon bupati dan wakil bupati, serta 95 bakal paslon wali kota dan wakil wali kota. KPU mencatat jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.

Bila dilihat dari jalur pengusungan, jumlah bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol sebanyak 626. Jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.

Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi bakal paslon kepala daerah untuk melakukan pendaf taran sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) 2020 pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan seusai proses pendaftaran, berkas bakal paslon akan diverifikasi kemudian mereka mengikuti tes kesehatan. Penelitian administrasi atau verifikasi berkas pencalonan dan calon akan dilakukan hingga 12 September 2020.

Jaga kondusivitas

Kepada bakal paslon yang pendaftarannya tidak diterima, KPU mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti per aturan perundangan yang berlaku.

“Untuk 28 daerah dengan satu bakal paslon tunggal, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” tambah Arief.

Di kesempatan berbeda, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak penundaan pilkada serentak 2020 apabila setiap tahapannya semakin rawan menjadi sumber penyebaran covid-19. (Ant/Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya