Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING dengan usainya pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 857 akun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon. Namun, jumlah bakal paslon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 687 pasangan atau 1.374 bakal calon.
“Per 7 September 2020, 857 calon yang terdaftar dengan menyampaikan formulir e-filing, 775 sudah menyampaikan LHKPN, 633 sudah terverifikasi lengkap,” ung kap pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, masih terdapat 599 bakal calon (43,5%) yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Ipi mengatakan bagi yang sudah menyerahkan namun dinilai belum lengkap, KPK memberi waktu 14 hari untuk melengkapi.
“Jika hingga batas waktu perbaikan tidak dilakukan, tanda terima dapat diberikan oleh KPK namun dengan status laporan tidak lengkap.”
LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah seperti yang di atur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada huruf k Pasal 4 berbunyi bakal calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Berdasarkan catatan KPU RI sesuai sistem informasi pencalonan, 687 bakal pasangan calon yang terdaftar terdiri atas bakal pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22. Kemudian, 570 bakal paslon bupati dan wakil bupati, serta 95 bakal paslon wali kota dan wakil wali kota. KPU mencatat jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.
Bila dilihat dari jalur pengusungan, jumlah bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol sebanyak 626. Jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.
Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi bakal paslon kepala daerah untuk melakukan pendaf taran sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) 2020 pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan seusai proses pendaftaran, berkas bakal paslon akan diverifikasi kemudian mereka mengikuti tes kesehatan. Penelitian administrasi atau verifikasi berkas pencalonan dan calon akan dilakukan hingga 12 September 2020.
Jaga kondusivitas
Kepada bakal paslon yang pendaftarannya tidak diterima, KPU mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti per aturan perundangan yang berlaku.
“Untuk 28 daerah dengan satu bakal paslon tunggal, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” tambah Arief.
Di kesempatan berbeda, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak penundaan pilkada serentak 2020 apabila setiap tahapannya semakin rawan menjadi sumber penyebaran covid-19. (Ant/Ind/P-2)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved