Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAWASAN kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di media sosial menjadi tantangan. Sebab, banyak akun tidak bertuan yang berpotensi disalahgunakan.
"Ini menjadi tantangan tersendiri dalam hajatan Pilkada serentak 2020," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam keterangan pers, Senin (31/8).
Afifuddin mengatakan sejatinya kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye di Media Sosial. Beleid itu menyebut pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun.
"Tapi, perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan," ujar dia.
Baca juga: Penyelenggara Pilkada Diminta Konsisten Terapkan PKPU 1 2020
Afifuddin menyinggung paslon nakal dengan mendaftarkan akun media sosial resmi yang baik. Namun, ada oknum yang membuat akun tidak bertuan dan mengatasnamakan paslon itu untuk menyebar hoaks.
Akun tersebut, kata Afifuddin, harus dilacak asal muasalnya. Sehingga bisa diketahui apakah akun tidak bertuan itu bentukan tim sukses atau orang tidak dikenal untuk mencoreng pesta demokrasi.
Sayangnya, pelacakan akun tidak bertuan bukan kewenangan Bawaslu. Namun, Bawaslu telah berupaya bekerja sama dengan Facebook untuk membantu pelacakan.
"Tapi. sebagai informasi, proses take down (akun) itu butuh waktu panjang," terang Afifuddin.
Afifuddin mengatakan hal tersebut juga menjadi kendala. Sebab, penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan cepat.
"Tantangannya di situ dan jadi persoalan kita semua. Ini harus dipecahkan bersama-sama," tutur dia. (OL-1)
BMKG menyepakati bahwa kemampuan lingkungan dalam merespons air hujan yang jatuh menjadi faktor penting terjadi atau tidak terjadinya banjir.
Di tengah padatnya dunia digital, tantangan terbesar adalah menjaga agar suara tidak mengalahkan pemahaman, dan teknologi tidak mengikis empati.
ISRA Mikraj merupakan salah satu momentum paling penting dalam sejarah Islam.
Konten di media sosial bisa berupa teks, foto, video, suara, atau siaran langsung, dan interaksi dilakukan melalui like, komentar, share, atau pesan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved