Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Soal Mendagri Ad Interim, Kemendagri Cuma Batalkan Surat Internal

Fetry Wuryasti
28/8/2020 17:49
Soal Mendagri Ad Interim, Kemendagri Cuma Batalkan Surat Internal
Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengklarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.

Kapuspen menerangkan penunjukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan itu menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.

Lebih lanjut, Benni Irwan menjelaskan surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 Surat ini ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal saja.

Melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat, ia sampaikan di Jakarta, Jumat (28/8).

"Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa," ujar Kapuspen, melalui pernyataan yang diterima.

Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg.

Berkenaan hal tersebut, Kapuspen juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. (

Berikut adalah keterangan tertulis dari Kapuspen Kemendagri.

Kapuspen Jelaskan Berkenaan Beredarnya Surat Mendagri Ad Interim

Jakarta – Berdasarkan beredarnya Surat Nomor: 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Dalam Negeri  Ad Interim yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan dan tadinya hanya untuk kepentingan administrasi internal saja. Hal tersebut ia sampaikan di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

“ Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut”, terangnya.

Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud.

Puspen Kemendagri

(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya