Jika Positif Covid-19 Paslon hanya Kampanye Daring

Rif/P-1
28/8/2020 05:45
Jika Positif Covid-19 Paslon hanya Kampanye Daring
Ilustrasi(Medcom.id)

KPU mewacanakan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tahapan Protokol Kesehatan kepada para pasangan calon kepala daerah. Dengan revisi itu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 wajib menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya proses tes kesehatan.

“Jadi harus dipastikan dia (pasangan calon) tidak terpapar covid-19,” ucap Ketua KPU Arief Budiman, kemarin.

Arief menjelaskan hal itu merupakan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga masukan dari DPR.

“Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan steakholder termasuk IDI, kemudian dapat masuk an tentang perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,” tuturnya.

“Dan itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test.’’

Menurut Arief, jika nantinya ada calon kepala daerah positif terpapar covid-19, bukan berarti dia akan gugur dalam pencalonan tersebut. Hanya saja, sesuai dengan aturan, calon kepala daerah tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, termasuk dengan melakukan kampanye tidak dengan tatap muka.

“Sangat mungkin kampanye tidak diikuti yang bersangkut an secara langsung. Tetapi, kampanye bisa dilakukan secara daring,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyoroti soal syarat kesehatan itu. Ia menilai hal itu menjadi penting mengingat penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan di masa pandemi.

Kejelasan itu, akunya, penting dilakukan, Dia mencontohkan kekhawatiran yang mung- kin terjadi. Misalnya ada pasangan calon yang dinyatakan positif covid-19 setelah diterima KPU. Padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan.

Sehingga dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaf taran calon di masa pandemi. “Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut,” tegas Fritz.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi, yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kali mantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Adapun pemilihan wali kota/wakil wali kota di 37 kota tersebar di 32 provinsi. Pemilihan bupati/wakil bupati digelar di 224 kabupaten. (Rif/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya