Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan protokol kesehatan kepada para pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, dengan revisi tersebut, para pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 wajib menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya proses tes kesehatan.
"Jadi harus dipastikan dia (pasangan calon) tidak terpapar covid-19," ucap Arief di Jakarta, Kamis (27/8).
Arief menjelaskan, awal mula adanya wacana tersebut merupakan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, kemudian dapat masukan perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," tuturnya.
"Itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test,” imbuhnya.
Jika nanti ada calon kepala daerah positif terpapar covid-19, lanjut Arief, bukan berarti dia akan gugur dalam pencalonan tersebut.
"Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Soroti PKPU Soal Syarat Kesehatan Paslon di Pilkada 2020
Hanya saja, si calon kepala daerah tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, termasuk dengan melakukan kampanye tidak tatap muka.
"Sangat mungkin kampanye tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyoroti syarat kesehatan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ia menilai hal itu menjadi penting mengingat penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan di masa pandemi.
Menurutnya, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam covid-19 harus jelas.
Kejelasan tersebut, menurutnya, penting dilakukan. Dia mencontohkan kekhawatiran yang mungkin terjadi misalnya ada pasangan calon yang dinyatakan positif covid-19 setelah diterima KPU, padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan.
"Hal semacam itu perlu kita diskusikan lebih jauh," ujar Fritz dalam keterangannya.
Sehingga dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.
"Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut," tegas Fritz.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved