Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPU Wacanakan Peraturan Paslon Wajib Swab Test

Rifaldi Putra Irianto
27/8/2020 12:59
KPU Wacanakan Peraturan Paslon Wajib Swab Test
ilustrasi swab test(MI/Adam Dwi P)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan protokol kesehatan kepada para pasangan calon kepala daerah.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, dengan revisi tersebut, para pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 wajib menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya proses tes kesehatan.

"Jadi harus dipastikan dia (pasangan calon) tidak terpapar covid-19," ucap Arief di Jakarta, Kamis (27/8).

Arief menjelaskan, awal mula adanya wacana tersebut merupakan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, kemudian dapat masukan perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," tuturnya.

"Itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test,” imbuhnya.

Jika nanti ada calon kepala daerah positif terpapar covid-19, lanjut Arief, bukan berarti dia akan gugur dalam pencalonan tersebut.

"Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Soroti PKPU Soal Syarat Kesehatan Paslon di Pilkada 2020

Hanya saja, si calon kepala daerah tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, termasuk dengan melakukan kampanye tidak tatap muka.

"Sangat mungkin kampanye tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa dilakukan secara daring,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyoroti syarat kesehatan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ia menilai hal itu menjadi penting mengingat penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan di masa pandemi.

Menurutnya, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam covid-19 harus jelas.

Kejelasan tersebut, menurutnya, penting dilakukan. Dia mencontohkan kekhawatiran yang mungkin terjadi misalnya ada pasangan calon yang dinyatakan positif covid-19 setelah diterima KPU, padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan. 

"Hal semacam itu perlu kita diskusikan lebih jauh," ujar Fritz dalam keterangannya.

Sehingga dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.

"Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut," tegas Fritz.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya