Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan protokol kesehatan kepada para pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, dengan revisi tersebut, para pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 wajib menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya proses tes kesehatan.
"Jadi harus dipastikan dia (pasangan calon) tidak terpapar covid-19," ucap Arief di Jakarta, Kamis (27/8).
Arief menjelaskan, awal mula adanya wacana tersebut merupakan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, kemudian dapat masukan perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," tuturnya.
"Itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test,” imbuhnya.
Jika nanti ada calon kepala daerah positif terpapar covid-19, lanjut Arief, bukan berarti dia akan gugur dalam pencalonan tersebut.
"Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Soroti PKPU Soal Syarat Kesehatan Paslon di Pilkada 2020
Hanya saja, si calon kepala daerah tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, termasuk dengan melakukan kampanye tidak tatap muka.
"Sangat mungkin kampanye tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyoroti syarat kesehatan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ia menilai hal itu menjadi penting mengingat penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan di masa pandemi.
Menurutnya, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam covid-19 harus jelas.
Kejelasan tersebut, menurutnya, penting dilakukan. Dia mencontohkan kekhawatiran yang mungkin terjadi misalnya ada pasangan calon yang dinyatakan positif covid-19 setelah diterima KPU, padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan.
"Hal semacam itu perlu kita diskusikan lebih jauh," ujar Fritz dalam keterangannya.
Sehingga dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.
"Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut," tegas Fritz.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved