Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengonfirmasi pengembalian uang sitaan dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang senilai Rp546 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah masuk kas negara.
“Sudah masuk 30 Juni 2009. Tadi pagi (kemarin) saya cek setelah ada yang tanya. Pengembaliannya hanya dilakukan satu tahap dan itu sudah masuk ke kas negara,” tutur Andin kepada Media Indonesia saat ditemui di gedung DPR, kemarin.
Eksekusi uang senilai Rp546 miliar itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menuturkan proses eksekusi tersebut dilakukan pada 29 Juni 2009 dari pagi hingga pukul 19.00 WIB. Proses pemindahan uang yang ada di Bank Permata itu melalui real time gross settlement (RTGS) ke Kantor Bank Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, Setia memastikan uang itu telah masuk ke kas negara saat dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Dalam Negeri Jakarta Selatan kala itu. “Sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan eksekusi itu karena kita terbuka pada saat eksekusi saat itu. Banyak liputan media,” katanya.
“Uang itu sudah disetor ke kas negara. Saya selaku jaksa eksekutor dengan rekan-rekan kejaksaan kalau memang dianggap bohong, silakan cek di Kemenkeu. Cek ke Bank Permata karena publik sudah meliput saat itu. Kalau saya berbohong, hubungannya dengan jabatan saya,” sambungnya.
Konfirmasi Andin dan Setia itu berkaitan dengan pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menyebut uang Rp546 miliar dalam kasus cassie tersebut tidak jelas keberadaannya.
“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8). (Mir/X-10)
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved