Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Diminta Adil Putuskan Nasib Firli

Candra Yuri Nuralam, Rifaldi Putra Irianto
26/8/2020 06:57
Dewas Diminta Adil Putuskan Nasib Firli
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/ADAM DWI )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) adil dalam memutuskan nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sidang etik. Seluruh fakta diminta dipertimbangkan.

"Model pembuktian yang dilakukan Dewas diharapkan tidak hanya mengandalkan pada pengakuan terperiksa saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Kurnia, Dewas harus mempertimbangkan urgensi penggunaan helikopter dalam perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja.

Baca juga: ICW Tuntut Keterbukaan Dalam Sidang Etik Firli

Dewas diminta pertimbangkan sikap hedonisme dari fakta acara yang didatangi Firli saat naik helikopter itu.

Permasalahan pembayaran helikopter juga diminta dikulik. Dewas diharap bisa menemukan fakta otentik dari sewa helikopter yang digadang dibayar Firli menggunakan gaji sendiri.

"Untuk itu, Dewas mesti terus menggali. Jika pengakuan terperiksa menyebutkan bahwa penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi atau gaji, maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah: metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan? Lalu perihal bukti," ujar Kurnia.

Dewas diminta pertimbangkan hal itu. Putusan etik diminta tidak tebang pilih.

"Tujuannya agar Dewas bisa mendapatkan kebenaran material atas proses pemeriksaan ini," tutur Kurnia.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orangtuanya.

Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.

Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya