Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) adil dalam memutuskan nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sidang etik. Seluruh fakta diminta dipertimbangkan.
"Model pembuktian yang dilakukan Dewas diharapkan tidak hanya mengandalkan pada pengakuan terperiksa saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurut Kurnia, Dewas harus mempertimbangkan urgensi penggunaan helikopter dalam perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja.
Baca juga: ICW Tuntut Keterbukaan Dalam Sidang Etik Firli
Dewas diminta pertimbangkan sikap hedonisme dari fakta acara yang didatangi Firli saat naik helikopter itu.
Permasalahan pembayaran helikopter juga diminta dikulik. Dewas diharap bisa menemukan fakta otentik dari sewa helikopter yang digadang dibayar Firli menggunakan gaji sendiri.
"Untuk itu, Dewas mesti terus menggali. Jika pengakuan terperiksa menyebutkan bahwa penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi atau gaji, maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah: metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan? Lalu perihal bukti," ujar Kurnia.
Dewas diminta pertimbangkan hal itu. Putusan etik diminta tidak tebang pilih.
"Tujuannya agar Dewas bisa mendapatkan kebenaran material atas proses pemeriksaan ini," tutur Kurnia.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orangtuanya.
Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-1)
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved