Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi penyidikan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA). Dalam perkara ini, DSA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) pada 2009-2015.
Para saksi yang dimaksud adalah Abdul Kholiq Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya (Persero) Tbk sekaligus Pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian 11 pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu Agus Setiyono, Digdo Prakoso, Budi Arman, Kwatantra Rili Smarahadyani, Mintadi, Ilham Rudianto, Octovis Musdianto, Sigit Purwanto, Siti Sara, Sruono Budiharto dan Sutopo Broto Cahyono.
Kemudian Samsul Purba mantan Karyawan PT Waskita Karta (Persero) Tbk, Kustopo dan Marsudi yang berstatus pensiunan Karyawan PT Waskita Karta (Persero) Tbk. Berikutnya Ignatius Joko Herwanto Pegawai PT Waskita Karya Reality.
Selanjutnya Eka Desniati Staf Keuangan Proyek Kali Pesanggrahan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Hendro Koesbiantoro Kasie Adkon proyek Bandar Udara Kualanamu Medan Baru PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Wastajib Pegawai PT Yasa Patria Perkasa, Mujiman Adkon Proyek Kualanamu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan terakhir Tunggul Rajagukguk Direktur Keuangan Tahun 2011-2018 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Seluruhnya akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka DSA," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (24/8).
Baca juga: asus Proyek Fiktif di Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar
Pada kasus ini, KPK telah menahan DSA berikut empat tersangka lain yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Kemudian Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi (YAS).
Para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Fathor di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Fakih dan Yuli di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.(OL-5)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved