Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR mengaku politik uang masih menjadi momok perhelatan pesta demokrasi. Untuk memberantasnya, melalui revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan ada penguatan kewenangan penegak hukum berikut mekanisme penanganan politik uang.
"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," papar anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Senin (24/8).
Ia mengatakan proses penangan politik uang sangat sulit serta minimnya kewenangan Bawaslu menjadi penghambat penanganan politik uang. Sehingga dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi UU tersebut.
"Hal tersebut yang perlu penguatan," tegasnya.
Mengenai adanya tenggat waktu atau batas kadaluwarsa pelaporan kasus politik uang memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.
"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcementnya," paparnya.
Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilihan karena dapat bekerja lebih maksimal.
baca juga: Politik Uang di Ruang yang kian Tertutup
Mengenai lemahnya efek jera, ia mengatakan, sanksi terhadap pelaku politik uang sudah terang-benderang dalam UU Pilkada. Dijelaskan bahwa adanya sanksi politik bagi perorangan, lembaga, parpol maupun timses yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sehingga dalam hal regulasi sudah diatur sesuai tingkatannya. Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai UU dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.
"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya. (OL-3)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved