Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DPR akan Perbaiki Mekanisme Penindakan Politik Uang

Cahya Mulyana
24/8/2020 09:03
DPR akan Perbaiki Mekanisme Penindakan Politik Uang
Selama ini masyarakat mengeluhkan politik dikaitan dengan uang.Politik tanpa mahar terus digaungkan oleh Partai NasDem.(MI/Agung Wibowo )

DPR mengaku politik uang masih menjadi momok perhelatan pesta demokrasi. Untuk memberantasnya, melalui revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan ada penguatan kewenangan penegak hukum berikut mekanisme penanganan politik uang.

"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," papar anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Senin (24/8).

Ia mengatakan proses penangan politik uang sangat sulit serta minimnya kewenangan Bawaslu menjadi penghambat penanganan politik uang. Sehingga dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi UU tersebut.

"Hal tersebut yang perlu penguatan," tegasnya.

Mengenai adanya tenggat waktu atau batas kadaluwarsa pelaporan kasus politik uang memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.

"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcementnya," paparnya.

Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilihan karena dapat bekerja lebih maksimal.

baca juga: Politik Uang di Ruang yang kian Tertutup

Mengenai lemahnya efek jera, ia mengatakan, sanksi terhadap pelaku politik uang sudah terang-benderang dalam UU Pilkada. Dijelaskan bahwa adanya sanksi politik bagi perorangan, lembaga, parpol maupun timses yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sehingga dalam hal regulasi sudah diatur sesuai tingkatannya. Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai UU dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.

"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik