Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Awasi Polri, Menko Polhukam Pilih Persuasif

Cah/Dhk/P-2
21/8/2020 04:53
Awasi Polri, Menko Polhukam Pilih Persuasif
Menko Polhukam Mahfud MD(MI/Susanto)

SEUSAI dilantik Presiden sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya, langsung menggelar rapat perdana, Rabu (19/8), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Rapat itu menyepakati Benny Josua Mamato sebagai ketua harian Kompolnas dan Poengky Indarti sebagai juru bicara.

Mahfud menjanjikan Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern, dan tepercaya. Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif, dan akan memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian.

“Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif. Kami akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke Polri betul-betul bisa memberi masukan, kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke kepolisian,” papar Mahfud MD dalam keterangan resmi, kemarin.

Mahfud menekankan Kompolnas dan kepolisian adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang untuk kepolisian merupakan solusi secara bersama. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada presiden.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian, dan tiga organ dari tokoh masyarakat.

Presiden Joko Widodo telah melantik keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8). Melalui Keputusan Presiden No 54/M/2020 itu, Presiden mengangkat Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas. Sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga diangkat sebagai anggota.

Masih di susunan anggota, ada nama Benny Jozua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, dan Albertus Wahyurudhanto, mewakili pakar kepolisian. Kemudian, dari unsur mewakili masyarakat, Presiden mengangkat Mohammad Dawam, Poengky Indarti, dan Yusuf.

Sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas memiliki tugas di antaranya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (Cah/Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya