Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEUSAI dilantik Presiden sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya, langsung menggelar rapat perdana, Rabu (19/8), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Rapat itu menyepakati Benny Josua Mamato sebagai ketua harian Kompolnas dan Poengky Indarti sebagai juru bicara.
Mahfud menjanjikan Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern, dan tepercaya. Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif, dan akan memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian.
“Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif. Kami akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke Polri betul-betul bisa memberi masukan, kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke kepolisian,” papar Mahfud MD dalam keterangan resmi, kemarin.
Mahfud menekankan Kompolnas dan kepolisian adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang untuk kepolisian merupakan solusi secara bersama. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian, dan tiga organ dari tokoh masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah melantik keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8). Melalui Keputusan Presiden No 54/M/2020 itu, Presiden mengangkat Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas. Sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga diangkat sebagai anggota.
Masih di susunan anggota, ada nama Benny Jozua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, dan Albertus Wahyurudhanto, mewakili pakar kepolisian. Kemudian, dari unsur mewakili masyarakat, Presiden mengangkat Mohammad Dawam, Poengky Indarti, dan Yusuf.
Sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas memiliki tugas di antaranya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (Cah/Dhk/P-2)
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved