Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI dilantik Presiden sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya, langsung menggelar rapat perdana, Rabu (19/8), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Rapat itu menyepakati Benny Josua Mamato sebagai ketua harian Kompolnas dan Poengky Indarti sebagai juru bicara.
Mahfud menjanjikan Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern, dan tepercaya. Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif, dan akan memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian.
“Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif. Kami akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke Polri betul-betul bisa memberi masukan, kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke kepolisian,” papar Mahfud MD dalam keterangan resmi, kemarin.
Mahfud menekankan Kompolnas dan kepolisian adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang untuk kepolisian merupakan solusi secara bersama. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian, dan tiga organ dari tokoh masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah melantik keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8). Melalui Keputusan Presiden No 54/M/2020 itu, Presiden mengangkat Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas. Sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga diangkat sebagai anggota.
Masih di susunan anggota, ada nama Benny Jozua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, dan Albertus Wahyurudhanto, mewakili pakar kepolisian. Kemudian, dari unsur mewakili masyarakat, Presiden mengangkat Mohammad Dawam, Poengky Indarti, dan Yusuf.
Sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas memiliki tugas di antaranya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (Cah/Dhk/P-2)
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved