Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan laporan data akurat berdasarkan nama dan alamat terkait daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 yang bermasalah berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut, KPU sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu agar diberikan data ketidakuratan daftar pemilih secara lebih mendetail. Ditegaskannya, setiap hal yang menyangkut dugaan-dugaan ketidakakuratan data pemilih perlu diverifikasi KPU secara faktual.
“Sampai saat ini, Bawaslu RI belum bisa memberikan data by name, by addressnya atas rilis yang disampaikan minggu lalu dan KPU sudah berkirim surat juga ke Bawaslu RI,” paparnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Viryan, tanpa adanya data yang akurat berdasarkan nama dan alamat pemilih, KPU tidak bisa mengetahui kondisi data pemilih yang dinilai bermasalah tersebut.
Sebagai contoh, Bawaslu RI menyampaikan ribuan pemilih pemula tidak masuk A-KWK. Namun, menurut hasil pengecekan ke pusat, dari 3,4 juta pemilih pemula di data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sebanyak 3,4 juta telah masuk dalam A-KWK (formulir data pemilih hasil proses penelitian dan pencocokan atau coklit).
Viryan mengatakan KPU masih mempunyai cukup waktu untuk menyempurnakan data daftar pemilih. Saat ini petugas KPU sedang menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran panitia pemungutan suara (PPS). Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) akan dilakukan pada 19-28 September 2020.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan dugaan bahwa KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara daftar pemilih tambahan (DPT) Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020.
Akibatnya, terdapat puluhan ribu data pemilih bermasalah. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pengujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan tanggung jawab semua pihak untuk menyadarkan pemilih agar menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2020 dengan baik.
Disampaikan Arief, tugas KPU memastikan pemilih berdaulat dengan melindungi hak pilih mereka. Siapa pun warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun harus masuk dalam daftar pemilih. (Uta/Ind/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved