KPU Butuh Data Valid Terkait Laporan Daftar Pemilih Bermasalah

Putra Ananda
17/8/2020 12:37
KPU Butuh Data Valid Terkait Laporan Daftar Pemilih Bermasalah
Ilustrasi--Petugas memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, 2019 lalu.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan laporan data akurat berdasarkan nama dan alamat terkait daftar pemilih pilkada serentak 2020 yang bermasalah berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Baeaslu).

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan setiap informasi ketidakakuratan data pemilih hanya bisa dipastikan secara langsung berdasarkan data nama dan alamat pemilih.

"Kami mohon bisa diberi data by name by addressnya untuk memastikan temuan ketidakakuratan daftar pemilih," ujar Viryan saat dihubungi, Senin (17/8).

Baca juga: Data Pemilih Perlu Dimutakhirkan Secara Berkelanjutan

Viryan menjelaskan, untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut, KPU sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk diberikan data ketidakuratan daftar pemilih secara lebih mendetail.

Dikatakan oleh Viryan, setiap hal yang menyangkut dugaan-dugaan ketidakakuratan data pemilih perlu diverifikasi KPU secara faktual.

"Sampai saat ini, Bawaslu RI belum bisa menberikan data by name, by addressnya atas rilis yang disampaikan minggu lalu dan KPU sudah berkirim surat juga ke Bawaslu RI," paparnya.

Menurut Viryan, tanpa adanya data yang akurat berdasarkan nama dan alamat pemilih, KPU tidak bisa mengetahui kondisi data pemilih yang dinilai bermasalah tersebut.

Sebagai contoh, Bawaslu RI menyampaikan ribuan pemilih pemula tidak masuk A-KWK. Namun, hasil pengecekan ke data center, dari 3,4 Juta pemilih pemula di DP4, sebanyak 3,4 Juta telah masuk dalam A-KWK.

"Bila tidak ada data by name by address bagaimana kita mengetahui data pemilih yang disebut puluhan, ratusan, atau ribuan valid atau tidak valid?" tanya Viryan.

Viryan menjelaskan, berdasarkan tahapan lanjutan pilkada serentak 2020, KPU masih mempunyai cukup waktu untuk menyempurnakan data daftar pemiliih.

Saat ini, petugas KPU sedang melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran Panitia Pemunguta Suara (PPS). Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan pada 19-28 September 2020.

"Kami senang sekali bila ada temuan atau masukan pada saat ini dan akan kami tindaklanjuti dengan konfirmasi hasil pengecekan secara faktual apabila ada data by name, by addressnya," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan kondisi serupa. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020.

Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.

"Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahiran data," kata Afifuddin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya