Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan laporan data akurat berdasarkan nama dan alamat terkait daftar pemilih pilkada serentak 2020 yang bermasalah berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Baeaslu).
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan setiap informasi ketidakakuratan data pemilih hanya bisa dipastikan secara langsung berdasarkan data nama dan alamat pemilih.
"Kami mohon bisa diberi data by name by addressnya untuk memastikan temuan ketidakakuratan daftar pemilih," ujar Viryan saat dihubungi, Senin (17/8).
Baca juga: Data Pemilih Perlu Dimutakhirkan Secara Berkelanjutan
Viryan menjelaskan, untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut, KPU sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk diberikan data ketidakuratan daftar pemilih secara lebih mendetail.
Dikatakan oleh Viryan, setiap hal yang menyangkut dugaan-dugaan ketidakakuratan data pemilih perlu diverifikasi KPU secara faktual.
"Sampai saat ini, Bawaslu RI belum bisa menberikan data by name, by addressnya atas rilis yang disampaikan minggu lalu dan KPU sudah berkirim surat juga ke Bawaslu RI," paparnya.
Menurut Viryan, tanpa adanya data yang akurat berdasarkan nama dan alamat pemilih, KPU tidak bisa mengetahui kondisi data pemilih yang dinilai bermasalah tersebut.
Sebagai contoh, Bawaslu RI menyampaikan ribuan pemilih pemula tidak masuk A-KWK. Namun, hasil pengecekan ke data center, dari 3,4 Juta pemilih pemula di DP4, sebanyak 3,4 Juta telah masuk dalam A-KWK.
"Bila tidak ada data by name by address bagaimana kita mengetahui data pemilih yang disebut puluhan, ratusan, atau ribuan valid atau tidak valid?" tanya Viryan.
Viryan menjelaskan, berdasarkan tahapan lanjutan pilkada serentak 2020, KPU masih mempunyai cukup waktu untuk menyempurnakan data daftar pemiliih.
Saat ini, petugas KPU sedang melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran Panitia Pemunguta Suara (PPS). Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan pada 19-28 September 2020.
"Kami senang sekali bila ada temuan atau masukan pada saat ini dan akan kami tindaklanjuti dengan konfirmasi hasil pengecekan secara faktual apabila ada data by name, by addressnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan kondisi serupa. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020.
Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.
"Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahiran data," kata Afifuddin. (OL-1)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved