Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polri akan Barter 2 Buron

Ykb/P-5
06/8/2020 07:02
Polri akan Barter 2 Buron
Ilustrasi -- penangkapan pelaku(Medcom.id)

POLRI membenarkan penangkapan dua buron Indonesia di Amerika Serikat (AS). Kedua buron itu atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG (SNN). Keduanya ditangkap di AS terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setyono, menyebut Indra Budiman diamankan sesuai Interpol red notice control No A5855/6 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. IB diamankan karena kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan condotel Swiss Bell di Kuta Bali pada September 2012-Agustus 2014.

“IB ditangkap US Marshall Service atau USMS di Highland San Bernardino, California,” tutur Awi, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Adapun, Sangoe, sesuai Interpol red notice control No A9729/9 2018 yang diterbitkan tanggal 17 September 2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengajuan curve fiktif ke Bank Jatim yang terjadi pada 2011 sampai dengan 2012.

Awi menjelaskan Sangoe ditangkap di Texas pada 31 Oktober 2019 oleh tim gabungan ACI Dallas Texas.

Menurutnya, Atase Polri KBRI Washington DC telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di AS, terutama dengan US Marshall Service, yaitu salah satu lembaga tingkat federal di AS yang menangani permasalahan buron maupun pelaku kejahatan di AS maupun internasional.

“Hasilnya, kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron yakni US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buron Indonesia dengan imbalan satu buron US MS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia,” ungkapnya.

Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka Interpol red notice control No A1830/2 2020 atas nama Marcus Beam dalam kasus penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS. (Ykb/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya