Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ungkap Tuntas Pelindung Joker

Cah/Ykb/Put/X-10
03/8/2020 03:56
Ungkap Tuntas Pelindung Joker
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.(Antara/M Risyal Hidayat)

KEBERHASILAN Polri menangkap Joko Tjandra merupakan titik awal untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pelarian buron selama 11 tahun itu.

‘’Kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai pada proses eksekusi terpidana Joko Tjandra. Justru ini harus menjadi awalan bagi Bareskrim Polri mengungkap dan memproses hukum semua yang terlibat membantu pelarian Joko Tjandra di berbagai instansi,” ungkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, kemarin.

Taufik mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Polri dengan menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam pelarian Joker, julukan Joko Tjandra. Namun, upaya itu tidak dilakukan instansi lain yang diduga juga punya andil dalam pelarian buron itu.

Taufik mengingatkan penerbitan paspor Joker yang dikeluarkan pihak Kemenkum dan HAM belum terungkap ke publik siapa aktor yang
bermain. Selain itu, juga ada oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan KTP dan proses pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga harus diusut tuntas.

“Saya melihat rangkaian peristiwa yang dialami Joko Tjandra yang masuk dan keluar Indonesia serta mengurus perkaranya dan berbagai administrasi yang menyertainya melibatkan berbagai pihak yang bekerja secara jaringan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Joker di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Penyidik akan fokus pada kasus yang berkaitan dengan surat jalan. “Sementara ini (pemeriksaan) berkaitan dengan surat palsu Joko Tjandra,” ungkap Argo ketika dihubungi kemarin.

Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang dibantu pembuatannya, Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan karena tingkahnya, Joko Tjandra bisa diberi hukuman- hukuman baru yang jauh lebih lama. ‘’Dugaan pidananya, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.’’ (Cah/Ykb/Put/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya