Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Joker tidak Cukup Dihukum Dua Tahun

Rifaldi Putra Irianto
02/8/2020 05:44
Joker tidak Cukup Dihukum Dua Tahun
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.(Antara/M Risyal Hidayat)

KENDATI Joko Tjandra sudah ditangkap dan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, bukan berarti kasus yang dia buat selesai. Penegak hukum dituntut untuk menuntaskan perkara tersebut, termasuk menambahkan pasal baru dan memastikan pihak yang membantu Joko keluar-masuk Indonesia dipidana.

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu seharusnya tidak hanya menjalani hukuman dua tahun penjara. ‘’Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, kemarin.

Dia mengungkapkan ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko dalam pelariannya sehingga hukuman baru bisa ditambahkan. “Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.’’

Bareskrim Polri menangkap Joko di Malaysia dan membawanya pulang melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7) malam. Sebelum- nya, meski berstatus buron, dia bebas keluar-masuk Indonesia, termasuk mendaftarkan permohon an pengajuan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni silam.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan kasus Joko menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum. Dugaan adanya aparat yang terlibat dalam pelarian konglomerat berjuluk ‘Joker’ itu membuat transparansi proses hukum kasus tersebut sangat penting.

Indriyanto menilai sejauh ini kerja Polri sudah baik dan patut diapresiasi. Namun, proses hukum masih panjang dan harus terus berjalan, termasuk terkait dengan dugaan tindak pidana mengenai pemalsuan dokumen. Begitu juga perihal aparat dan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

“Siapa-siapa yang terlibat harus dibuka. Jadi, sebaiknya publik menunggu kelanjutan proses pelanggaran hukum yang sudah dimulai pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri ini,” ujar Indriyanto.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga meminta Polri tidak berhenti bertindak meski Joko sudah ditangkap. Saat ini yang menjadi tantangan bagi Polri ialah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal pelarian Joko.

Langsung berlaku

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus Joko. Pengawasan dinilai penting mengingat potensi keterlibatan banyak pihak lain masih sangat terbuka dalam kasus itu. “Sebagai legislatif, kami pastikan akan terus mengawal kasus Joko Tjandra ini, termasuk kasus barunya.’’

Dia menambahkan, setidaknya Joko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking.

“Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Joko selaku orang yang paling berkepentingan,” ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, setelah Polri menyerahkan Joko kepada kejaksaan pada Jumat (31/7) malam, hukuman dua tahun langsung berlaku. Joko menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan status narapidana di lembaga pemasyarakatan. (Pro/Sru/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya