Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri Kemendagri Mochammad Ardian mengatakan realisasi pencairan pemilihan kepala daerah (pilkada) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum tuntas.
Tercatat 61 pemerintah daerah (pemda) belum menransfer 100% dana NPHD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya Provinsi Sulawesi Utara baru mencapai 42,73%, Sulawesi Tengah 90%, dan 59 kabupaten/kota. Kemendagri memberi perhatian lebih kepada dua pemda yang pencairan NPHD ke KPU kurang dari 40%, yakni Kabupaten Halmahera Utara (39,43%) dan Kabupaten Halmahera Barat (34,99%).
Kemudian, terdapat 52 pemda yang belum melakukan transfer dana pilkada sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Sulawesi Utara baru mencairkan 41,09%, Sulawesi Tengah 90%, dan 50 kab/kota. Selain itu, dua daerah yang paling rendah pencairannya, yakni Kota Bandar Lampung (31,58%) dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua (30%).
"Kemendagri sekali lagi akan terus mengingatkan agar pemda dapat menyelesaikan proses pencairannya terutama yang transfernya belum mencapai 40% untuk diperhatikan guna memperlancar proses pilkada serentak 2020," tutur Ardian, di Jakarta, Rabu (29/7).
Kemendari memberikan batas waktu pada kepala daerah yang belum mencairkan dana pilkada 100% hingga 15 Agustus 2020. Menurut Ardian, pemda yang belum juga mematuhinya akan dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Jakarta.
Adapun daerah yang telah menransfer 100% dana NPHD ke KPU sejumlah 209 pemda, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu dan 202 kabupaten/kota.
"Ada 218 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil transfer ke penyelenggara dana NPHD Bawaslu 100% antara lain Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu," ungkap Ardian.
Secara keseluruhan, dana NPHD yang telah realisasikan untuk KPU sebesar Rp9,36 triliun dengan persentase 91,73%, untuk Bawaslu sejumlah Rp3,150 triliun dengan persentase 91,07%, dan dana untuk pengamanan berjumlah Rp618 miliar dengan persentase 40,25%. (P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
BERKAS kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Di masa pandem seperti sekarang. Masih ada waktu bagi KPPS untuk meyakinkan warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved