Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto meminta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah melakukan percepatan penyediaan dana hibah.
Dalam surat yang ditandatangani Senin (29/3), ditegaskan dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
"Dalam hal penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemillhan lanjutan dan/atau pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota mengikuti dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Media Indonesia, Rabu (31/3).
Ditegaskan pula setelah penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah, kemudian terjadi antara lain penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Pemerintah daerah, ujar Ardian, diminta berkoordinasi dengan penyelenggara dan pengamanan pemilihan (Polri dan TNI) dalam membahas usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dibiayai dari APBD tahun 2021.
"Agar mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2021 sesuai usulan dari pihak penyelenggara dan pengamanan untuk pelaksanaan PSU dan atau PSSU dimaksud dengan terlebih dahulu memintakan laporan penggunaan belanja hibah (untuk mengetahui anggaran, terealisasi dan sisa) dari penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu Komisi Pemilihan Umum daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah serta pengamanan," kutipan dari surat edaran tersebut.
Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal PSU di Sejumlah Daerah
Poin lain pada surat itu mengatakan apabila terdapat sisa dana hibah pemilihan kepala daerah serentak 2020, pemda diminta memperhitungkan sisa dana tersebut sebelum penyaluran hibah kepada pihak penyelenggara dan pengamanan yang melaksanakan PSU dan PSSU. Ditegaskan, pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk pelaksanaan PSU dan/atau PSSU sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggaran atau dana hibah dapat dibebankan dalam APBD melalui pos belanja tidak terduga.
"Dalam hal pos belanja tidak terduga tidak mencukupi pendanaan untuk PSU dan/atau PSSU pemerintah daerah bisa menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan seperti perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya yang tidak prioritas lainnya, memanfaatkan uang kas yang tersedia," tuturnya.
Ardian juga menyatakan khusus bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua yang melaksanakan PSU sesuai Putusan MK RI, diminta untuk dapat memfasiltasi dan mendukung pendanaan pengamanan di wiayahnya serta menghimbau masyarakat menaati protokol kesehatan secara ketat pada saat PSU berlangsung.(OL-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
BERKAS kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Di masa pandem seperti sekarang. Masih ada waktu bagi KPPS untuk meyakinkan warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember.
61 pemerintah daerah (pemda) belum menransfer 100% dana NPHD ke KPU dan 52 pemda belum mencairkan sepenuhnya untuk Bawaslu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved