Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Komisi III Sebut BIN tidak Bisa Disalahkan Soal Joko Tjandra

Putri Rosmalia Octaviyani
29/7/2020 12:15
Komisi III Sebut BIN tidak Bisa Disalahkan Soal Joko Tjandra
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra(MI/M Soleh)

ANGGOTA Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak bisa menjadi pihak yang paling disalahkan dalam kasus pelarian Joko Tjandra. BIN dinilai tidak punya wewenang dalam menangani kasus Joko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Karding merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Jokowi mengevaluasi kinerja BIN dalam kasus Joko Tjandra.

"Menurut saya tidak proporsional dan tidak pada tempatnya karena kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan itu dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini polisi interpol dan kejaksaan ataupun KPK," ujar Karding dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Karding mengatakan, bila melihat kasus Joko Tjandra, terlalu jauh kalau mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN. Ia menilai banyak oknum yang harus diusut dalam pelarian Joko Tjandra.

"Karena sesungguhnya kalau melihat cerita dan kasusnya, banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum," ungkapnya.

Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA

Dari kepolisian Brigjen Prasetyo sudah menjadi tersangka. Kemudian sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, kejaksaan, juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Joko Tjandra. Sementara dari sisi kewenangan, BIN lebih banyak mengurus soal penyediaan informasi kepada presiden.

"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya