Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak bisa menjadi pihak yang paling disalahkan dalam kasus pelarian Joko Tjandra. BIN dinilai tidak punya wewenang dalam menangani kasus Joko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Karding merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Jokowi mengevaluasi kinerja BIN dalam kasus Joko Tjandra.
"Menurut saya tidak proporsional dan tidak pada tempatnya karena kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan itu dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini polisi interpol dan kejaksaan ataupun KPK," ujar Karding dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Karding mengatakan, bila melihat kasus Joko Tjandra, terlalu jauh kalau mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN. Ia menilai banyak oknum yang harus diusut dalam pelarian Joko Tjandra.
"Karena sesungguhnya kalau melihat cerita dan kasusnya, banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum," ungkapnya.
Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA
Dari kepolisian Brigjen Prasetyo sudah menjadi tersangka. Kemudian sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, kejaksaan, juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Joko Tjandra. Sementara dari sisi kewenangan, BIN lebih banyak mengurus soal penyediaan informasi kepada presiden.
"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN," pungkasnya.(OL-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved