Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak bisa menjadi pihak yang paling disalahkan dalam kasus pelarian Joko Tjandra. BIN dinilai tidak punya wewenang dalam menangani kasus Joko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Karding merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Jokowi mengevaluasi kinerja BIN dalam kasus Joko Tjandra.
"Menurut saya tidak proporsional dan tidak pada tempatnya karena kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan itu dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini polisi interpol dan kejaksaan ataupun KPK," ujar Karding dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Karding mengatakan, bila melihat kasus Joko Tjandra, terlalu jauh kalau mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN. Ia menilai banyak oknum yang harus diusut dalam pelarian Joko Tjandra.
"Karena sesungguhnya kalau melihat cerita dan kasusnya, banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum," ungkapnya.
Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA
Dari kepolisian Brigjen Prasetyo sudah menjadi tersangka. Kemudian sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, kejaksaan, juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Joko Tjandra. Sementara dari sisi kewenangan, BIN lebih banyak mengurus soal penyediaan informasi kepada presiden.
"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN," pungkasnya.(OL-5)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved