Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ANGGOTA Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak bisa menjadi pihak yang paling disalahkan dalam kasus pelarian Joko Tjandra. BIN dinilai tidak punya wewenang dalam menangani kasus Joko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Karding merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Jokowi mengevaluasi kinerja BIN dalam kasus Joko Tjandra.
"Menurut saya tidak proporsional dan tidak pada tempatnya karena kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan itu dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini polisi interpol dan kejaksaan ataupun KPK," ujar Karding dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Karding mengatakan, bila melihat kasus Joko Tjandra, terlalu jauh kalau mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN. Ia menilai banyak oknum yang harus diusut dalam pelarian Joko Tjandra.
"Karena sesungguhnya kalau melihat cerita dan kasusnya, banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum," ungkapnya.
Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA
Dari kepolisian Brigjen Prasetyo sudah menjadi tersangka. Kemudian sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, kejaksaan, juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Joko Tjandra. Sementara dari sisi kewenangan, BIN lebih banyak mengurus soal penyediaan informasi kepada presiden.
"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN," pungkasnya.(OL-5)
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved