Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Evi Novida Ginting Surati Jokowi, Minta Jabatannya Dipulihkan

Andhika prasetyo
28/7/2020 15:35
Evi Novida Ginting Surati Jokowi, Minta Jabatannya Dipulihkan
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KUASA Hukum mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Surat tersebut berisikan pengabulan gugatan kliennya terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022.

Dengan memberikan surat tersebut, Hasan meminta Jokowi untuk mengembalikan jabatan anggota KPU kepada Evi Ginting.

"Kami menyampaikan surat kepada Presiden dengan tujuan menginformasikan bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," ujar Hasan kepada wartawan, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan amar putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap bila presiden tidak memutuskan sikap.

Namun, jika Jokowi mengajukan banding, proses masih akan berlanjut dan putusan PTUN menjadi belum berkekuatan hukum tetap,

"Amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat bila ada upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum, banding atau tidak. Kalau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 juli," ungkap Hasan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan surat itu memang sudah diterima pihak Istana. "Tetapi memang sikap presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya