Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di perusahaan BUMN PT Waskita Karya.
Ketiga tersangka baru itu yakni eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (juga mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya), mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Fakih Usman.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka (baru)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Dengan pengumuman tiga tersangka baru itu, total ada lima tersangka dalam perkara proyek fiktif di Waskita Karya itu. Dua tersangka lainnya sudah ditetapkan sejak 2018 lalu. Keduanya yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011–2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010–2014.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur
Kelimanya juga kini resmi ditahan KPK. Firli menyampaikan kelima tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III PT Waskita Karya kurun waktu 2009 sampai 2015.
Firli membeberkan selama periode tersebut, sedikitnya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Divisi III Waskita Karya. Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut yakni PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, total kerugian yang timbul dari pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar," ungkap Firli.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-7)
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved