Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Brigjen Prasetijo Naik ke Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/7/2020 03:36
Kasus Brigjen Prasetijo Naik ke Penyidikan
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

BARESKRIM Polri terus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan eks Kepala Biro Koordinator Pengawasan PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra. Mereka pun telah meningkatkan status hukum Prasetijo ke tingkat penyidikan.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin.

Menurut Argo, penaikan status itu setelah tim bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memeriksa enam saksi dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes Polri. Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Prasetijo berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Joko Tjandra selaku buron untuk melarikan diri. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Prasetijo terbukti menerbitkan surat jalan untuk Joko tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat itu, Joko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni, dan kembali pada 22 Juni 2020. Prasetijo bahkan diketahui menemani buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu di pesawat dalam perjalanan ke Pontianak.

Polri bahkan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan aliran dana dari kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, kepada Prasetijo. “Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus ini,” ucap Argo.

Tak cuma Prasetijo, kasus Joko juga membuat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dicopot. Keduanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dan terus diperiksa terkait dengan hilangnya nama Joko dari daftar red notice.

Foto bareng

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin juga terbawa ke pusaran kasus Joko. Pangkal persoalannya adalah beredarnya foto dia bersama pengacara Joko, Anita Kolopaking, yang dinilai menyalahi kode etik.

Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan perlunya pengusutan, baik dari MA maupun organisasi profesi advokat. “Mengenai foto pertemuan pengacara Joko Tjandra dengan Ketua MA memang tidak membuktikan apa-apa dalam kaitannya dengan perkara. Tetapi, benar secara etika perlu diper- tanyakan,” kata Abdul Fickar.

“Ini yang harus kita waspadai dan jaga agar Ketua MA tidak tergelincir menjadi bagian dari kesepakatan jahat membebaskan buron. Mafia peradilan terjadi karena perkawinan antara kemahiran melobi dan kelemahan aparat negara atau penegak hukum,” imbuhnya.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahim biasa. Ia juga membantah tudingan adanya kedekatan Ketua MA dengan Joko Tjandra. “Ibu Anita datang bersama-sama dengan tamu lainnya, silaturahim Lebaran, masak bicara perkara.’’

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). “MAKI ke MKD DPR untuk mengadukan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR, yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin menilai raker terkait kasus Joko sudah mendesak dilakukan. Azis beralasan hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses. (Dhk/Pro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya