Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Yasonna Klaim Imigrasi tidak Sahkan Paspor Joko Tjandra

Putra Ananda
14/7/2020 18:19
Yasonna Klaim Imigrasi tidak Sahkan Paspor Joko Tjandra
Terpidana Joko S Tjandra.(M Soleh)

MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini buronan Joko Soegiato Tjandra masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perbatasan yang tidak terjaga oleh petugas imigrasi. Yasonna menyebut Joko Tjandra alias Joker masuk melalui jalur tikus yang biasa digunakan oleh para tenaga kerja ilegal (TKI).

"Kalau lewat perbatasan ada yang tidak dijaga oleh imgrasi. Buktinya banyak TKI kita yang lewat jalan tikus. Menurut saya, tolol saja kalau nekat masuk lewat jalur imigrasi," tutur Yasonna saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Baca juga: Terkait E-KTP Joko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Terkait penerbitan paspor baru atas nama Joko Tjandra, Yasonna menjelaskan Joko Tjandra memenuhi semua persyaratan untuk pembuatan paspor mulai dari KTP dan tidak masuk dalam daftar red notice sehingga tidak memenuhi syarat pencekalan dari imigrasi.

Baca juga: Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi Soal Djoko Tjandra

Berdasarkan prosedur, petugas yang melakukan pelayanan publik penerbitan imigrasi wajib melayani siapa saja yang memenuhi syarat dan tidak masuk dalam daftar red notice.

"Siapa yang tahu nama Joko Tjandra kan banyak. Jadi memang orang yang melayani harus tetap melakukan pelayanan publik," ujarnya.

Baca juga: Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank Bali

Yasonna melanjutkan, setelah ada pemberitahuan dari pihak kejaksaan, keimigrasian langsung menarik kembali dokumen dan berkas pengajuan paspor Joko Tjandra. Dirinya pun mengklaim tidak ada pengesahan yang diberikan oleh Dirjen Imigrasi pada paspor atas nama Joko Tjandra.

"Setelah ada pemeberitahuan dari jaksa, langsung dibatalin, tarik, belum ada apa-apanya dan tidak ada stempel. Jadi ya cuma orang bodoh mau masuk dari jalur yang benar," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Akan Telusuri Surat Sakit Joko Tjandra

Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Joko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun, Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA. MA memutuskan menganjar Joko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.

Sehari sebelum putusan, Joko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Joko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya