Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk pencitraan dengan dana penanganan covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kecenderungan itu kerap terjadi jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember mendatang.
"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada, setop poles citra Anda dengan dana penanganan covid-19," ujar Firli dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Baca juga: Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?
Firli mengatakan pihaknya mendapat banyak informasi terkait oknum kepala daerah petahana yang mendompleng bantuan sosial (bansos) dari uang negara. Oknum kepala daerah menggunakan stiker foto diri atau spanduk raksasa untuk pencitraan.
"Selain tidak elok dilihat, hal ini tentunya mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini," pungkasnya.
Dia menilai perlunya kehadiran penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, untuk mengingatkan dan memberi sanksi. Berdasarkan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah jika petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: KPK: Sanksi Tegas ASN yang Tidak Netral Jelang Pilkada
Firli mengatakan potensi penyalahgunaan dana penanganan covid-19 juga bisa dilihat dari besaran permintaan anggaran di wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Menurutnya, sejumlah daerah terindikasi mengajukan anggaran secara tidak wajar.
"Beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran covid-19 yang cukup tinggi. Padahal, kasus di wilayahnya sedikit," kritik Firli.
KPK pun mewanti-wanti agar para kepala daerah tidak menyalahgunakan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat.(OL-11)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved