Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MA Gugurkan PKPU, KPU Pastikan tidak Pengaruhi Jokowi-Amin

Indriyani Astuti
07/7/2020 17:04
MA Gugurkan PKPU, KPU Pastikan tidak Pengaruhi Jokowi-Amin
Komisioner KPU Viryan Aziz(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Tetapi, KPU menegaskan putusan itu tidak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"KPU menghormati putusan MA untuk menjadi bagian revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berjalan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz ketika dihubungi di Jakarta, pada Selasa (7/7).

Baca juga: Alasan MA Menangkan Adik Megawati: Supaya Cerminkan Presiden NKRI

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denga Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih

Viryan mengatakan meskipun MA menyatakan PKPU batal demi hukum, hasil pemilihan presiden 2019 sah dan konstitusional. Itu karena PKPU dibuat sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UUD 1945.

"Putusan MA tidak terkait membatalkan hasil pilpres karena sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di MA. Putusan MA juga tidak berlaku surut," imbuhnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya